Karutan Surabaya Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 /2022
Sidoarjo, memorandum.co.id - Kepala Rutan kelas I Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendrajati beserta jajaran seksi pelayanan tahanan melaksanakan sosialisasi kepada warga binaan pemasyrakatan, Sabtu (4/2) sore. Kepala rutan beserta jajaran menyambangi blok hunian untuk memberikan informasi terbaru tarkait permenkumham. Aturan baru yang disosialisasikan itu terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Hendrajati menjelaskan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021. Permenkumham tersebut merubah syarat-syarat integrasi khusunya warga binaan pemasyarakatan yang termasuk ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012. “Akan ada perubahan syarat dan ketentuan terkait WBP yang termasuk kedalam PP 99/2012,” ujar Hendrajati. Ia juga menambahkan, bahwa Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard S.P. Silitonga, menerbitkan Permenkumham ini sebagai wujud semangat pemutusan rezim pemenjaraan dan menuju ke rezim rehabilitasi dan reintegrasi Sosial. Sosialisasi ini, juga dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Sukarna, dan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Pradana. Nampak, para WBO sangat antusias mendengar adanya sosialisasi tersebut. (mik)
Sumber: