Orang Tua Korban Pemukulan Oknum Guru SMPN 49 Cabut Laporan

Orang Tua Korban Pemukulan Oknum Guru SMPN 49 Cabut Laporan

Surabaya, memorandum.co.id - Penyidikan kasus pemukulan yang dilakukan Joko Soehanto, oknum Guru SMPN 49 terhadap RSA (14), muridnya akhirnya dihentikan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (4/2/2022). Dihentikan kasus itu menyusul Ali Mijayin, orang tua RSA, mendatangi Mapolrestabes Surabaya dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti untuk mencabut laporan dan sepakat berdamai. Kedatangan kedua belah pihak, diterima langsung Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan di mapolrestabes, Jalan Sikatan 1. Ali Mujayin mengatakan, pencabutan laporan dilakukan setelah bermusyawarah dan minta petunjuk Allah. Hasilnya, dia harus memaafkan dan mengikhlaskan apa yang terjadi. "Saya juga ingin memberi contoh kepada anak saya. Memaafkan dan mengikhlaskan adalah nilai luhur bangsa Indonesia," kata Ali. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kapolrestabes Surabaya, dan Wakil Ketua DPRD Surabaya yang selama ini sudah memperhatikan dan menangani kasus ini dengan cepat. "Saya lakukan ini demi pendidikan Indonesia. Pak Joko ini orang tua anak saya di sekolah dan berarti orang tua saya juga. Saya wajib menjaga orang tua saya," ucap Ali. Dengan pencabutan laporan ini, Joko mengucapkan terima kasih pada orang tua RSA yang sudah mencabut laporannya. Ia berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga baginya. Apalagi, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Ia berjanji akan menjadi guru yang lebih baik lagi ke depannya. Tidak lupa dia juga mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diperlakukan dengan baik selama ditetapkan sebagai tersangka. "Saya terima kasih pada Wali Kota Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, kepala Dinas Pendidikan dan bu anggota dewan," ucap Joko. Seperti diberitakan sebelumnya, Joko ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat penganiayaan terhadap RSA, saat jam pelajaran olahraga. Tindak kekerasan itu diam-diam direkam salah satu siswa dan viral di media sosial. Mengetahui anaknya dipukul gurunya, akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Laporan orang tua korban membuat Joko diamankan dan diperiksa polisi. Setelah terbukti, penyidik lalu menetapkannya sebagai tersangka. (rio/fer)

Sumber: