Tren Covid-19 di Surabaya Naik, Dewan Minta RHU Patuh Aturan

Tren Covid-19 di Surabaya Naik, Dewan Minta RHU Patuh Aturan

Surabaya, memorandum.co.id - Lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pahlawan tak terelakkan. Bahkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Surabaya sedang menuju ke level 2. Hal ini tak terlepas dari tren pasien Covid-19 per 1 Februari yang menyentuh 480 orang. Sehingga legislatif mendorong Pemkot Surabaya bersama-sama dengan masyarakat untuk saling mengendalikan kondusifitas. “Kita mengapreasi pemkot yang gerak cepat menutup sebagian ruang publik dan mengurangi kapasitas tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan hebat. Pemkot saya rasa tahu betul untuk mengatasi lonjakan kasus ini, justru yang terpenting masyarakat harus bisa patuh dulu, mendukung upaya pemkot dan satgas,” kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i, Kamis (3/2/2022). Menurut telaah politisi NasDem ini, langkah pemkot dengan menutup salah satunya Alun-Alun Surabaya dan mengurangi kapasitas pengunjung di Tunjungan Romansa, sudah tepat. Dia yakin, langkah itu diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan didukung dengan data di lapangan. “Pemkot juga ingin bagaimana aktivitas warga tetap jalan, tetapi Covid-19 yang sekarang naik dapat dikendalikan,” tandasnya. Disinggung mengenai geliat rekreasi hiburan umum (RHU) yang dinilai dapat memicu lonjakan kasus, Imam menegaskan agar RHU yang buka perlu diawasi dengan ketat. Apalagi jika tren kasus tak kunjung mengalami penurunan, dia meminta agar ada pengurangan kapasitas pengunjung dan durasi buka. “Berdasarkan surat edaran wali kota, hiburan malam memang diizinkan buka mulai pukul 18.00 hingga 24.00, artinya mereka masih diberi kesempatan buka seperti biasanya selama 6 jam. Tetapi apabila tren kasus terus meningkat, kita mendorong agar durasi buka itu dikurangi menjadi 5 jam operasional,” cetus Imam. Namun dengan durasi buka selama 5 jam itu, Imam mengusulkan agar jam operasional RHU diubah. Misalnya, buka mulai pukul 22.00 - 03.00. “Bagaimana kalau durasinya itu dikurangi menjadi 5 jam, tetapi jam operasionalnya disesuaikan, yaitu mulai pukul 10 malam sampai pukul 3 pagi. Karena masalah jam buka yang selama ini mereka keluhkan. Pangsa pasar seperti diskotek itu kan di atas jam 12 malam, sehingga dengan begitu diharapkan bisa tertib,” usulnya. Selain jam operasional, Imam juga menyoroti kapasitas pengunjung RHU. Dia mendorong pemkot agar tegas terhadap pelaku RHU, dengan tetap memperhatikan ketentuan berdasarkan level PPKM. “Kalau PPKM level 1 mengharuskan pengunjung dibatasi 50 persen maka ya harus sesuai dengan itu, apabila 30 persen ya 30 persen. Karena ini kan kasus sedang naik dan kita semua prihatin, maka kita minta seluruh pihak harus patuh sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, untuk penerapan aplikasi PeduliLindungi harus bisa terdata dan hidup. “Sekarang semua tempat usaha menggunakan PeduliLindungi. Bukan sekadar scan terus tidak dilihat,” tegas Eri. Untuk itu, dia akan meminta surat pernyataan dari tempat-tempat usaha. Yang isinya pertama terkait PeduliLindungi, dan kedua mereka mengatakan akan menjaga protokol kesehatan (prokes). “Kalau prokes tidak dijalankan dan muncul klaster atau ketahuan penjaganya, maka saya tutup seminggu,” imbuhnya. Jadi karena level 1, RHU tetap boleh buka tetapi prokes harus dijaga. “Ketika saya tutup yang rugi ya sampeyan dewe (kalian sendiri). Seandainya sampeyan jogo (kalian jaga) prokes ya tidak apa-apa,” jelasnya. Tambah Eri, dalam surat pernyataan nanti pihaknya berharap menjaga dengan kepentingan masing-masing. “Bukan pemkot disuruh muter (keliling) terus yang lainnya tidak mau jaga. Saya malah balik, kalau ingin Surabaya sehat, yang punya usaha harus menjaga tempatnya masing-masing,” pungkas Eri. (bin/fer)

Sumber: