Sepanjang Januari 2022, Polres Tulungagung Ungkap 25 Kasus Narkoba
Tulungagung, memorandum.co.id - Polres Tulungagung menggelar rilis ungkap penindakan kasus peredaran narkoba selama Januari 2022, Kamis (3/2/2022). Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengungkapkan, selama Januari 2022 Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 25 kasus dan menangkap 35 tersangka. "Rinciannya 34 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan," ujarnya. Dari 35 tersangka yang ditangkap tersebut, lima di antaranya adalah residivis. Kemudian salah satunya adalah pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap polisi saat akan menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. Handono menjelaskan, dari seluruh tersangka diamankan barang bukti 104,42 gram sabu, 37.000 pil dobel L, 7 buah alat isap bong, 7 buah motor, puluhan HP, dan beberapa barang bukti lainnya. Sedangkan sejumlah TKP penangkapan yaitu 9 lokasi di Kecamatan Kedungwaru, 2 di Kecamatan Ngunut, Gondang, Kecamatan Tulungagung, Kota dan beberapa lokasi lainnya. "Secara umum merata di sejumlah kecamatan, salah satu yang menonjol di Kedungwaru," lanjutnya. Sementara Kasatreskoba AKP Didik Riyanto menjelaskan, salah satu kasus yang cukup menonjol adalah pengungkapan penyelundupan sabu ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. Upaya tersebut digagalkan oleh tim penggeledah lapas, yang kemudian dikembangkan oleh polisi. "Ini berkat kerja sama kita dan pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung. Mereka berhasil menemukan upaya penyelundupan, kemudian kita lakukan pendalaman dengan memeriksa pelaku penyelundupan dan istrinya yang ikut berperan bisa kita amankan," paparnya. Hasilnya menurut Didik, dari kasus tersebut empat tersangka berhasil diungkap. Kini mereka harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. "Ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, semuanya sudah menjalani proses hukum sesuai ketentuan," pungkasnya. (fir/mad/fer)
Sumber: