Curi Sepeda untuk Beli Narkoba
Sidoarjo, memorandum.co.id - Komplotan spesialis sepeda berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka adalah MKB, berperan mengambil langsung sepeda milik korban yang ada di teras rumah. HBI, turut serta melakukan pencurian dengan memantau situasi sekitar TKP. Pelaku berikutnya adalah N, asal Sampang, berperan sebagai penadah untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022), bahwa unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menangkap tiga orang komplotan spesialis pencurian sepeda yakni MKB, HBI dan N ditangkap di Sampang. Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka. MKB mengakui telah mencuri sepeda sebanyak lima kali, yaitu Sidoarjo tiga kali terakhir korbannya adalah warga Anggaswangi, Sukodono, lalu dua kali di Surabaya. “MKB sendiri pernah di hukum penjara dua kali (2016 dan 2019). Pada 2016 di Lapas Sidoarjo selama satu tahun dua bulan terkait perkara pencurian sepeda, dan 2019 di Lapas Medaeng selama dua tahun terkait perkara narkoba. Tujuan mencuri uangnya dipakai beli narkoba,” papar Kusumo Wahyu Bintoro. Sedangkan tersangka N, mengakui pernah melakukan transaksi jual beli sepeda diduga hasil pencurian sebanyak delapan unit. Dari pengakuannya, sepeda yang dibelinya dijual lagi, guna memperolah keuntungan di setiap transaksi. Ancaman hukuman bagi para tersangka. Antara lain MKB dan HBI dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 Tahun. Serta Tersangka N melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 Tahun. (bwo/jok/fer)
Sumber: