Bocah 11 Tahun Dihamili Ayah Tiri

Bocah 11 Tahun Dihamili Ayah Tiri

Sidoarjo, memorandum.co.id - Sungguh biadab kelakuan bapak di Kecamatan Waru. Bagaimana tidak, dia tega memperkosa anak tirinya hingga hamil. Adalah ZA, warga Jember yang di kos kawasan Waru. Sedang korbannya adalah Bunga (bukan nama aslinya) yang masih berusia 11 tahun. Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, aksi bejat tersangka ini dilakukan sejak Februari 2019. Tersangka melakukan aksinya ini sejak menikah dengan ibu korban. "Tersangka beraksi saat sang ibu korban berangkat kerja," ujarnya, Kamis (3/2/2022). Di dalam kamar kos, lanjut kapolresta, tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Jika korban menolak, tersangka juga melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan sapu. "Hingga September 2021, sudah lebih 22 kali tersangka memperkosa korban yang masih pelajar itu sampai hamil," tegasnya. Tak hanya itu, lanjut kapolresta, tersangka masih tetap memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya meski dalam kondisi hamil. Bahkan, tersangka tega merantai kaki dan tangan korban sebelum digagahi. “Pernah dilakukan saat di Jember,” kata dia. Ia menambahkan, aksi tersangka itu terungkap dari laporan ibu korban. Sang ibu curiga dengan kondisi anaknya yang nampak membuncit. Kemudian ibu korban melapor ke polisi. Dan tersangka pun langsung diringkus. Tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 80, 81, 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di hadapan polisi, tersangka ZA mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut. “Saya khilaf,” katanya. (bwo/jok/fer)

Sumber: