Ini Alasan Guru SMPN 49 Surabaya Pelaku Kekerasan Tidak Ditahan
Surabaya, Memorandum.co.id - Tidak ditahannya Joko Soehanto (57), oknum guru SMPN 49 yang ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya salah satu siswanya R (14), saat mengajar pelajaran olahraga memantik reaksi beberapa pihak. Polrestabes Surabaya, melalui Kasi Humasnya Kompol Muchamad Fakih menerangkan, jika tidak ditahannya tersangka salah satunya karena seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Tersangka mengakui semua perbuatannya. Dimungkinkan tidak melarikan diri karena dia juga pegawai negeri dan saat ini sudah ditarik ke dinas (pendidikan). Selain itu dia berjanji tidak melakukan perbuatannya itu lagi karena sudah tidak mengajar lagi," ungkap Fakih, Kamis (3/2). Sedangkan untuk prores hukumnya, Fakih mengatakan jika saat ini masih tahap penyidikan. "Masih melakukan penyidikan," imbuhnya. Untuk kemungkinan adanya perdamaian Fakih menyampaikan tergantung dari kedua belah pihak yang berperkara. "Itu kedua belah pihak. Kami dari kepolisian tetap menjalankan proses sesuai prosedur hukum dan ketentuang undang-undang," jelasnya. Lebih lanjut, apabila dicabut surat laporan apakah proses hukum tetap berjalan tergantung persetujuan kedua belah pihak. Menurutnya kasus pemukulan yang dilakukan oleh Joko merupakan delik biasa. "Kalau kedua belah pihak menghendaki perdamaian. Tergantung persetujuan kedua belah pihak," tandasnya. Untuk diketahui, Joko guru SMPN 49 Surabaya yang melakukan pemukulan kepada siswa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Penetapan itu dilakukan setelah orang tua siswa tersebut melaporkan guru ke pihak kepolisian. (Jak)
Sumber: