Timsus Reskrim Polsek Kamal Sergap Maniak Sabu Gilih Timur
Bangkalan, Memorandum.co.id - Etos semangat perang melawan narkoba terus digelorakan Polres Bangkalan. Imbasnya, rentetan ungkap kasus peredaran barang haram itu terus menuai hasil. Kali ini, Timsus Unit Reskrim Polsek Kamal, kembali berhasil menyergap SN (39), maniak sabu-sabu asal Dusun Nangkek, Desa Gilih Timur, kecamatan Kamal. ”Tersangka dibekuk anggota Selasa (1/2) sekitar pukul 19.30, beberapa saat setelah usai transaksi dengan pengedar berinsial MA,” kata Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, Kamis (3/2) pagi. Dari tangan tersangka SN, Timsus Unit Reskrim menyita BB klip plastik kecil berisi 0,28 gram kristal sabu-sabu. Dihadapan Timsus, SN mengaku barang terlarang itu dibeli Rp 200.000 dari MA, pengedar asal Desa Banyuajuh yang kini berstatus DPO. Didampingi Kasih Kasi Humas Polres Iptu Sucipto, Kapolsek lebih detail mengurai kronologis penyergapan. Malam itu selepas Isyak, Timsus Unit Reskrim Polsek, yakni Aiptu Sukarno Laksono, Brigpol Faturozi, Briptu Ahmad Sihab dan Bripda Abu, melakukan giat patroli. Saat itulah, berbekal info dari warga, Timsus mengendus informasi adanya transaksi narkoba di sekitar jalan Kampang Desa Gilih Anyar.” Ya anggota langsung bergerak cepat,” tandas Kapolsek AKP Andy. Sosok lelaki pengendara Honda Bead No pol M 4512 IN yang baru saja melintas di jalan kampung dicurigai sebagai salah satu pelaku transaksi. Timsus langsung melakukan pengejaran. Dalam sekejab, lelaki yang kemudian diketahui berinisial SN, warga Desa Gilih Timur, itu berhasil dicegat dan disergap.” Ternyata dugaan anggota tak meleset. Setelah digeledah, ditemukan BB satu klip kecil berisi 0,28 gram sabu-sabu,”ungkap AKP Andy. Dihadapan Timsus, SN mengaku barang terlarang itu dibeli Rp 200.000 dari MA, pengedar asal Desa Banyuajuh yang kini berstatus DPO. Akibat ulahnya, SN bakal dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika. Acamannya minimal 4 tahun penjara. Dengan demikian, dalam dua pekan terakhir, Polsek Kamal untuk kali kedua sukses ungkap kasus peredaraan narkoba. Sebelumnya, Selasa (18/1) lalu, Timsus Unit Reskrim berhasil meringkus tersangka AE dan MSI. Dari dua budak narkoba asal Kampung Kejawan, Desa Kamal, itu Timsus berhasil menyita BB 3,22 gram sabu-sabu seharga Rp 2.550.000. (ras/gus)
Sumber: