Permudah Pelayanan Pajak Daerah, Pemkab Mojokerto Launching E-SPPT

Permudah Pelayanan Pajak Daerah, Pemkab Mojokerto Launching E-SPPT

Mojokerto, memorandum.co.id - Untuk mempermudah elektronifikasi pelayanan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto secara resmi launching E-SPPT PBB-P2 Buku IV, V di Pendapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa dengan diluncurkannya E-SPPT ini, sebagai wujud komitmen pemerintah untuk terus mempermudah pelayanan pajak ke masyarakat. Selain itu, elektronifikasi pelayanan pajak ini untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). "Pembangunan masih ditopang melalui APBD dan transfer dana dari pemerintah pusat. Selama pandemi, dana dari pusat juga mengalami penurunan. Ini menjadi momentum, bahwa nantinya ini kita maksimalkan untuk PAD agar pembangunan bisa dirasakan masyarakat Kabupaten Mojokerto," katanya, Rabu (2/2/2022). Ikfina mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi partisipasi wajib pajak desa di tahun 2021, di mana telah memberi kontribusi pada penerimaan PAD yang melebihi target sebesar Rp 625,34 miliar. "Hal ini menjadi komitmen, bagaimana caranya PBB kembali ke desa untuk ke masyarakat bisa berwujud dan dirasakan masyarakat. Kegiatan ini menjawab persoalan yang terjadi lapangan selama ini terkait pajak PBB P2 dari masyarakat. Ini mempermudah proses pembayaran pajak melalui sistem cashless," ungkapnya. Kemudian Ikfina berpesan, agar seluruh pemerintah desa dapat menghidupkan dan memaksimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). "Supaya masyarakat bisa mudah dalam pembayaran pajak," pesannya. Dalam kesempatan tersebut, Ikfina mengajak kepada seluruh elemen untuk turut mensukseskan E-SPPT sebagai wujud digitalisasi pelayanan pajak di Kabupaten Mojokerto. "Tentu perlu sinergitas dan kolaborasi antar pemerintah. Melalui skema dengan perbankan, biro pos, penyedia pembayaran nontunai. Ayo kita bersama-sama mensukseskan E-SPPT ini," pungkasnya. Selain launching E-SPPT PBB-P2, Pemkab Mojokerto secara simbolis memberikan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan SPPT PBB-2 Buku I,II,III.kepada perangkat daerah yang berhasil menghimpun pajak daerah pada tahun 2021. Adapun peringkat 1 baku Rp 3 miliar diraih oleh Kecamatan Pungging, peringkat 1 baku Rp 2 miliar diraih oleh Kecamatan Bangsal, peringkat 1 baku Rp 1 miliar diraih oleh Kecamatan Gondang. Hadir dalam acara tersebut yaitu Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, Kepala DPRD Kabupaten Mojokerto, Kepala Bapenda, Kepala Diskominfo, Direktur Utama Bank Jatim, perwakilan OJK, Perwakilan Bank Indonesia, yang turut memberangkatkan armada PT Pos Indonesia Cabang Mojokerto untuk mendistribusikan SPPT PBB-P2 Buku I, II, III ke desa di 18 Kecamatan. (yus/fer)

Sumber: