Ratusan Petani Luruk Kantor PTPN XII Kebun Mumbul
Jember, memorandum.co.id - Ratusan petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Kecamatan Mumbulsari bersatu (APMB) dan Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember meluruk Kantor PTPN XII, Kantor Kebun Mumbul, Rabu (2/2/2022). Mereka menuntut pertanggungjawaban atas perusakan tanaman Korlap aksi M.Taufik mengungkapkan aksi ini digelar dikarenakan petani dirugikan dan dengan adanya perusakan tanaman dan intimidasi mengeluarkan pernyataan sikap. "Sehubungan dengan tindakan PTPN XII Kebun Mumbul yang membabat jagung dan pepaya yang ditanam dirawat oleh petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Kecamatan Mumbulsari Bersatu (APMB) di lahan yang diklaim sebagai lahan PTPN XII, " terang M Taufik. Pihaknya protes keras atas sikap PTPN XII Kebun Mumbul, yang telah dengan sengaja menyewakan lahan kepada pihak lain dan/atau kepada pemegang modal besar, yang nyata-nyata menyalahi diktum-diktum dalam hak guna usaha. Ia menambahkan, masyarakat yang tinggal dan menggantungkan mata pencahariannya di sekitar wilayah kebun Mumbul, sebagai penunjang akses ekonomi di sekitar wilayah kebun mumbul, seperti Afdeling Mrawan. Afdeling Lengkong, Afdeling Gambiran, Afdeling Dampar/Kawangrejo, Afdeling Gunung Mayang, Afdeling Talang, Kecamatan Mumbulsari. Mereka seharusnya lebih diprioritaskan untuk memperoleh akses langsung berupa hak kelola atas lahan pertanian dan/atau perkebunan guna kelangsungan hidupnya dan keluarganya. "Demikian pernyataan sikap kami dari Aliansi Petani Kecamatan Mumbulsari Bersatu agar menjadi bahan kajian pihak-pihak terkait. Dan segera meluruskan dan memberikan teguran kepada PTPN XII Kebun Mumbul dan jika perlu segera mencabut hak guna usaha (HGU) yang kenyataanya telah disalah gunakan peruntukkannya," beber M Taufik dalam rilis tertulis nya. Sementara Ketua Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember Mualim mengatakan, aksi dipicu oleh rentetan kejadian yang menimpa penggarap lahan kebun. "Aksi dipicu karena adanya beberapa rentetan-rentetan yang dirasakan oleh masyarakat penggarap lahan kebun. Mulai dari pemukulan, pengkriminalisasi, baik adanya pembakaran mobil dan pembabatan tanaman berupa tanaman jagung dan pepaya, "ungkap Ketua Sekti Kabupaten Jember. "Selain menuntut pertanggungjawaban perbuatan yang telah dilakukan, kami juga meminta hak kelola atas tanah sebagai warga dan masyarakat pinggir kebun berdasar reforma Agraria, " ungkap Mualim. Sementara Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo meminta kepada massa yang melakukan aksi supaya bisa mengirimkan perwakilan untuk melakukan mediasi yang sementara ada beberapa poin yang telah disepakati. "Selanjutnya tidak menutup kemungkinan bila ada hal-hal yang kurang pas, kami siap melakukan mediasi kembali baik dengan PTPN XII untuk menjembatani kepada pihak terkait yakni dengan Pemkab Jember dan DPRD Kabupaten Jember, " urai Kapolres Jember. Dengan adanya pelaporan perusakan pembabatan tanaman palawija yang dilaporkan oleh warga, sempat menanam palawija di areal PTPN XII Kebun Mumbul yang juga ada tanaman pokok lainnya. "Adanya tanaman palawija dirasa mengganggu tanaman pokok, setelah dilakukan pembersihan ternyata tanaman tersebut yang ditanam oleh warga, "terang AKBP Hery Purnomo. Menurut AKBP Hery Purnomo, lantaran masyarakat merasa tidak dihargai dan tidak diberi tahu tanamannya akan dibersihkan, ke depannya bilamana akan dilakukan pembersihan oleh pihak PTPN XII Kebun Mumbul itu setelah panen dilakukan. "Kalau melihat PTPN XII Kebun Mumbul telah mengantongi regulasi-regulasi yang tentunya sedikit banyak akan berbenturan dengan kegiatan warga sekitar kebun. Dan sedikit adanya kesepakatan pihak PTPN XII Kebun Mumbul akan memberikan waktu semua yang diakomodir sesuai dengan regulasi yang ada di PTPN XII Kebun Mumbul, "pungkas Hery Purnomo. Sementara itu Imam Dwi Hartono selaku Manager Kebun Mumbul, mengatakan pada prinsipnya, perwakilan dari masyarakat tani yang hadir telah mengakui keabsahan hak guna usaha (HGU) secara legal sudah ditunjukkan dan masih berlaku. "Bahwa kami telah menunjukkan HGU dan masih berlaku pada perwakilan massa (tani). Poin penting yang menjadi miskomunikasi selama ini bahwasanya masyarakat menganggap HGU PTPN XII Kebun Mumbul mati, "tutup Imam Dwi Hartono. (edy).
Sumber: