Berkas Perkara Satpol PP Nyabu On Proses

Berkas Perkara Satpol PP Nyabu On Proses

Surabaya, Memorandum.co.id - Berkas perkara atas nama tersangka Rudi Dwi Herwanto alias Ogah dalam tahap pemeriksaan oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja ssbagai anggota Satpol PP di Kecamatan Wonokromo itu ditetapkan tersangka karena menggunakan narkotika jenis sabu. Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Surabaya, Ahmad Muzakki SH, menuturkan bahwa saat ini jaksa peneliti masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan berkas perkara warga Jalan Ketintang Baru tersebut. "On proses Mas. Sedang diperiksa sama jaksa peneliti," tutur Ahmad Muzakki saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (2/2). Saat ditanya terkait kapan dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap kasus pria 49 tahun itu, Muzakki berjanji akan memberi kabar ke Memorandum. "Nanti saya kabari kalau mau tahap 2 Mas," tandasnya. Untuk diketahui, tersangka Rudi diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (24/11/2021). Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram. Satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api gas. Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari MC (DPO) di Jalan Kunti Surabaya seharga Rp 300 ribu. Atas kasus ini, Rudi dibayangi sanksi pemecatan karena menyalahgunakan narkotika. (jak)

Sumber: