Diminta Kosongkan Lokasi, Pedagang Pasar Patok Pandanwangi Resah

Diminta Kosongkan Lokasi, Pedagang Pasar Patok Pandanwangi Resah

  Malang, Memorandum.co.id -  Sejumlah pedagang pasar Patok Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pemkot yang dimaksud, adalah Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag). Mengingat, di Pasar Patok tersebut, tidak banyak yang bisa dilakukan. Apalagi, ada somasi dari PT Karya Indah Sukses (PT KIS) untuk mengosongkan lokasi. "Kami pindah ke sini ini, atas arahan Pemkot Malang dan PT KIS. Sejak tahun 2012 lalu. Tetapi, kami malah mendapat somasi dari PT KIS agar tidak beraktifitas di sini bahkan diminta mengosongkan," terang Kamat, selaku ketua Paguyuban pasar Patok Pandanwangi, ditemui Memorandum, Senin (31/1/2022). Ia menambahkan, dalam somasi tertanggal 4 Oktober 2021 itu, para pedagang memang diminta mengosongkan lokasi tersebut. Lebih lanjut ia menceritakan, bahwa di kawasan pasar tersebut, sempat terkena angin puting beliung. Sehingga di, sebagian lokasi tersebut menjadi rusak berantakan. "Sempat terkena, ada puting beliung. Sehingga beberapa bagian pasar, mengalami rusak. Untuk itu, kami berupaya untuk memperbaiki agar bisa untuk berjualan. Tapi sama Wastib dari Dinas Perdagangan malah tidak boleh. Karena mau dibongkar, katanya," lanjutnya. Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi perindustrian dan perdagangan (Kadiskoperindag) Kota Malang, Muhamad Sailendra menerangkan, bahwa terkait pedagang pasar Pandanwangi, tidak terlepas dari pasar Blimbing. "Itu tidak lepas dari perjanjian pembangunan pasar Blimbing Pemkot Malang dan investor. Sehingga, disiapkan relokasi di stadion Blimbing dan pasar Pandanwangi. Namun, karena belum terbangun, maka pedagang pasar Blimbing tidak direlokasi. Itu salah satu perjanjian dengan investor. Bangun dulu, kemudian relokasi," terang Sailendra. Ia menambahkan, terkait pedagang pasar Blimbing yang menempati di pasar Pandanwagi, maupun stadion Blimbing, menurut Sailendra tidak diperbolehkan. Untuk itu, Dinas Perdagangan melakukan penertiban. (edr/gus)

Sumber: