Ombudsman RI: Pelayanan Publik Lamongan Berpredikat Tinggi

Ombudsman RI: Pelayanan Publik Lamongan Berpredikat Tinggi

Surabaya, memorandum.co.id - Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Kabupaten Lamongan untuk kategori pemerintah daerah. Standar pelayanan publik yang diperoleh Kabupaten Lamongan masuk pada zona hijau (tinggi) dengan nilai kepatuhan 83,13. Penghargaan tersebut diterima Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Surabaya, Senin (31/1). Acara yang digelar Ombudsman, selaku lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota yang memiliki komitmen tinggi dalam meningkatkan pelayanan publiknya. Penganugerahan predikat kepatuhan tinggi tahun 2021 dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pada kementrian, lembaga dan pemerintah kabupaten/kota terhadap UU nomor 25 tahun 2009 dengan tujuan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi. Kabupaten Lamongan sendiri memperoleh predikat ini dalam sembilan variable penilaian yakni standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan serta kelengkapan atribut pegawai. Lima unit pelayanan publik yang disurvey yakni, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Puskesmas Turi. “Terima kasih kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah mendapat nilai hijau hasil penilaian pelayanan publik oleh tim Ombudsman. Ini menunjukkan pelayanan yang kita lakukan sudah semakin baik. Karena Ombudsman saat menilai dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” Ungkap Bupati Yes. Tentu dari hasil penilaian tersebut, lanjut Bupati Yes ada beberapa masukan dan koreksi dari Ombudsman yang harus tindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Terutama terkait standar pelayanan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan. “Saya akan terus memantau secara langsung peningkatan kualitas pelayanan, sehingga konsistensi pelayanan yang sudah dilakukan semakin baik. Kedepan standar pelayanan kami harus terus ditingkatkan,” imbuhnya. Sebagai upaya peningkatan pelayanan publik agar semakin prima, Pemkab Lamongan akan menyatukan pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik, pendampingan pada unit pelayanan publik yang diusulkan zona integritas menuju WBK/WBBM serta evaluasi dan monitoring secara berkala yang dipimpin langsung Bupati Yes.(*)

Sumber: