Siswa SMPN 49 Surabaya yang Dianiaya Guru Masih Trauma

Siswa SMPN 49 Surabaya yang Dianiaya Guru Masih Trauma

Surabaya, Memorandum.co.id - Meski polisi sudah menetapkan tersangka terhadap oknum guru SMPN 49, Joko Soehanto, namun pihak orang tua korban, RSA menyerahkan sepenuhnya kepada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ali Mijayin, bapak korban, mengaku sudah mengetahui penetapan tersangka guru yang menghajar anaknya. Dan hanya dikenakan tahanan kota dan wajib lapor. "Karena memang hukumannya di bawah 5 tahun," kata Ali saat dihubungi Memorandum.co.id melalui sambungan telepon. Menurut Ali, intinya menyerahkan semua proses hukum ke pihak kepolisian agar ditangani dengan baik dan profesional. "Jadi saya serahkan semua proses hukum ke polisi," imbuhnya. Memang setelah kejadian tindak kekerasan pada anaknya, pada Rabu (26/1) Joko bersama anaknya sempat mendatangi rumahnya di Jalan Kutisari Utara untuk meminta maaf. Tapi tidak ketemu dengan Ali karena sedang bekerja. Dan ditemui istri. "Malahan istri saya yang minta maaf kepada guru (Joko). sebagai orang juga pasti anak dulu yang kami salahkan," ujar Ali. Sekarang Ali menunggu kedatangan dari Joko dan keluarga serta pihak sekolah kalau memang benar-benar minta maaf. Sebab, ia menduga Joko datang ke rumah minta maaf hanya untuk formalitas saja karena video pemukulan tersebut viral. "Jika guru (Joko) dan keluarga datang ke rumah saya minta maaf mungkin beda cerita," tuturnya. (rio) Sedangkan kondisi anaknya hingga saat ini masih sangat trauma atas tindak kekerasan yang dialaminya. Ali juga mengatakan, hasil visum anaknya dibawa polisi. Akan tetapi dari segi tanda-tanda kekerasan luar pada anaknya tidak nampak dari luar, tapi terlihat masih sangat trauma. (rio)

Sumber: