Ketua Komisi D DPRD Surabaya Minta Dispendik Sanksi Tegas Guru Pelaku Kekerasan

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Minta Dispendik Sanksi Tegas Guru Pelaku Kekerasan

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah menyayangkan terjadinya tindak kekerasan dalam lembaga pendidikan. Sehingga dia mendesak agar Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memberikan sanksi tegas kepada oknum guru SMP Negeri 49 tersebut. "Seharusnya hal itu tidak terjadi. Apapun alasannya. Sejengkel-jengkelnya seorang guru saat mendidik, dilarang keras melakukan tindak kekerasan pada muridnya," kata Khusnul saat mendampingi Wali Kota Surabaya sidak ke sekolah tempat pelaku guru tersebut mengajar, Sabtu (29/1/2022). Sebelumnya, sebuah video berdurasi singkat tiga detik beredar luas di grup pesan WhatsApp. Tampak seorang guru dengan sengaja memukul kepala salah seorang siswa yang sedang berdiri di depan kelas. Bahkan usai dipukul, leher siswa laki-laki itu dicekik lalu kepala siswa tersebut dibenturkan ke papan tulis. Belakangan diketahui, kejadian tersebut terjadi di SMP Negeri 49 Kota Surabaya, pada Selasa (25/1/2022), saat PTM 100 persen sedang berlangsung. Karena kejadian ini telah terjadi, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini meminta kepada Dispendik Surabaya untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap siswa yang mendapat kekerasan. Tidak hanya siswa yang bersangkutan, namun juga seluruh siswa yang ada di kelas 8 H itu. Sebab kekerasan dilakukan dihadapan para siswa. "Beruntung ada siswi yang berani merekam kejadian tersebut. Kalau tidak, mungkin kejadian ini tidak akan diketahui publik. Makanya siswi yang merekam kejadian kekerasan itu harus mendapat perlindungan dari pihak sekolah. Jangan sampai dia juga mengalami ketakutan karena vidoenya viral," ungkap Ning Kaka, sapaan lekat Khusnul Khotimah. Ning Kaka pun mendukung langkah Wali Kota Surabaya yang ingin mengadakan tes integritas kepada guru-guru di Surabaya. "Saya mendukung jika Dispendik Surabaya mengundang seluruh guru untuk diberikan penguatan dan melakukan tes integritas untuk memastikan para guru-guru ini memiliki integritas dalam mengajar,” katanya. Tak hanya itu, lanjut Ning Kaka, pola pembinaan tidak hanya kepada guru, namun juga peserta didik. Sebab pendidikan agama dan akhlakul karimah, tidak cukup hanya diberikan saat pelajaran agama maupun pelajaran PPKN. “Sebaiknya ada tambahan materi tentang akhlak atau etika di dalam kelas,” tuntasnya. (bin)

Sumber: