Polres Lumajang Ungkap Perdagangan dan Penangkaran Ilegal Satwa Dilindungi

Polres Lumajang Ungkap Perdagangan dan Penangkaran Ilegal Satwa Dilindungi

Lumajang, Memorandum.co.id - Polres Lumajang berhasil menangkap 2 warga Candipuro masing-masing AA (21) dan AD (62) dalam kasus kepemilikan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi, Jumat (28/1). Selain berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 17 barang bukti berupa 13 kijang, 1 elang jenis Alap Jambul dalam kondisi hidup, sedangkan 2 elang dan 1 buaya yang sudah dalam kondisi mati atau diawetkan. Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menyampaikan, salah satu pelaku bernama AA diketahui telah memperjualbelikan satwa jenis Elang Alap Jambul melalui akun medsos miliknya seharga Rp 400 ribu. Atas postingan itupun, pihaknya bergerak cepat untuk segera memburu pelaku. “Berkat informasi itulah polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap AA sebagai penjual satwa dilindungi saat itu tengah berada dirumahnya,” ujarnya. Dari tangan tersangka AA, Polisi berhasil mengamankan 1 burung jenis elang Jenis Alap Jambul dalam kondisi hidup , 2 ekor elang dan 1 ekor buaya yang sudah mati atau diawetkan.. “Jadi ada 4 satwa, 3 yang sudah di air keras. dan 1 masih hidup,” tutur Eka Yekti. Selain mengamankan AA, polisi juga mengamankan AD dirumahnya di Desa Penanggal, karena diketahui melakukan penangkaran satwa dilindungi jenis kijang tanpa ijin. “pelaku sudah lama melakukan penangkaran tanpa ijin, terbukti dari sepasang hewan Kijang yang semula dibeli oleh AD, kini telah mencapai jumlah 13 ekor” ungkapnya. Kini kedua pelaku hanya bisa pasrah, dan atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 40 ayat (2) huruf a sub Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. sementara itu, Kasi Konservasi Wilayah 6 BKSDA Probolinggo, Sudartono mengapresiasi langkah Polres Lumajang yang menindak tegas para pelaku perdagangan satwa liar, khususnya satwa yang dilindungi. Dengan begitu perdagangan ilegal satwa liar dan dilindungi bisa berkurang “Untuk kijang 13 ekor karena sudah terlalu lama dipelihara oleh yang bersangkutan, sementara kita karantina dulu, perlu proses adaptasi karena selama ini kijang yang biasanya makan rumput secara alami, malah dikasih makan ampas tahu dan buah-buahan,” pungkasnya (Ani)

Sumber: