Aset Jalan Pemuda 17 Diserahkan Sukarela kepada Pemkot Surabaya

Aset Jalan Pemuda 17 Diserahkan Sukarela kepada Pemkot Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Konflik panjang sengketa tanah di Jalan Pemuda 17 atau di sisi timur Alun-Alun Surabaya antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion berakhir. Ini setelah PT Maspion bersedia menyerahkan secara sukarela setelah pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejati Jatim. Proses penyerahan aset itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan Kajati Jatim Mohamad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim, Rabu (26/1/2022). Pada kesempatan itu, Kajati Jatim Mohamad Dofir mengatakan, bahwa Kejati Jatim berhasil lagi menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya di Jalan Pemuda 17. Nilai aset itu diperkirakan sekitar Rp 200 miliar, karena memang tempatnya sangat representatif. “Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” tegas Kajati Jatim. Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya. Apalagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan, sehingga dia mengaku sangat bersyukur pada hari ini sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada Pemkot Surabaya. “Kami sangat bersyukur dan sangat senang,” ujarnya. Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku sangat bersyukur aset pemuda nomor 17 sudah diserahkan dengan legowo oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya, tentunya dengan bantuan Kajati Jatim beserta jajarannya. Sebelumnya, lanjut dia, aset Pemuda 17 itu Pemkot Surabaya menang di Pengadilan Negeri tapi kalah di PTUN, sehingga kalau ini diteruskan, sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat. “Tapi alhamdulillah dengan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot, sehingga nanti pemanfaatannya ke depan akan kita minta pendampingan kembali kepada Kejati Jatim, sehingga langkah kita jelas arahnya,” kata Eri. Menurut Eri, aset yang terletak di Jalan Pemuda nomor 17 Surabaya itu luasnya sekitar 2.143 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 200 miliar, karena kalau dilihat posisinya sekarang harganya per meter sekitar Rp 100 jutaan, sehingga kalau 2 ribu meter saja sudah sekitar Rp 200 miliar. Aset itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1. Ia juga menjelaskan, bahwa tanah aset Pemkot Surabaya itu harus bermanfaat bagi kepentingan umat. Bahkan, ketika dijadikan investasi, secara otomatis investasi itu harus bisa mempekerjakan orang Surabaya dan bisa menggerakkan UMKM serta bermanfaat untuk warga Surabaya. “Jadi, siapapun yang berinvestasi, harus seperti itu syaratnya,” tegasnya. Eri juga menyebutkan, bahwa Alim Markus itu adalah orang yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM Kota Surabaya dan mempekerjakan orang-orang Surabaya. Makanya, itulah yang harus dikolaborasikan dengan pendekatan yang disampaikan oleh Kajati Jatim. “Dengan cara itu, diharapkan Pak Alim Markus bisa lebih legowo menyerahkan dengan memanfaatkan kembali ke depannya untuk masyarakat Kota Surabaya,” katanya. Sedangkan Direktur Utama PT Maspion Alim Markus dalam kesempatan itu hanya meminta doa restunya, karena sudah dibicarakan dengan Kajati Jatim dan juga Wali Kota Surabaya. “Mohon doa restu,” singkat Alim Markus. (fer/udi)

Sumber: