DPRD Jatim: Masih Ada Kabupaten/Kota Abai Urusan Pekerja Migran Indonesia
Surabaya, memorandum.co.id - Wakil Komisi E DPRD Jatim, Himah Bafaqih mengingat masih ada wilayah kabupaten/kota yang abai dalam penanganan persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Hal ini, ia sampaikan saat mengawal raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya di Kantor Kemendagri RI, Jakarta. “Raperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya ini, adalah komitmen DPRD Jatim. Mengingat masih adanya wilayah kabupaten/kota yang abai dalam penangan persoalan pekerja migran dan keluarganya,” terang Hikmah Bafaqih saat memimpin rombongan Komisi E DPRD Jatim, Biro Hukum dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur ke Kementrian Dalam Negeri, Rabu (26/1). Politisi asal Malang ini menambahkan, ada beberapa kabupaten/kota basis pekerja migran Indonesia yang tidak melakukan layanan, alias kosong. Dalam hal ini kemudian kami (DPRD Jatim) hadir dan melakukan layanan. "Jangan sampai menabrak aturan dan kewenangan yang merupakan tugas kabupaten/kota. Sebenarnya kami hadir mengisi kekosongan tersebut,” terang politisi PKB Jatim ini. Pembahasan raperda itu dikonsultasikan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta. Pasalnya ada beberapa poin yang dinilai perlu mendapatkan kepastian sebagai unsur ke hati-hatian agar tidak melanggar ketentuan aturan di atasnya baik itu peraturan menteri maupun undang-undang. Hikmah Bafaqih menjelaskan ada beberapa muatan lokal yang terkandung dalam raperda direkomendasikan untuk dihapus sesuai dengan hasil fasilitasi. "Kami dianjurkan Kemendagri agar pasal-pasal yang dijabarkan yang mengatur keluarga, sebaiknya dikuatkan lewat pergub. Karena beberapa hal, kami dinyatakan melampaui kewenangan, dan itu menjadi urusan kabupaten kota. Misal terkait hak sipil, perlindungan kesehatan dan pendidikan. Provinsi diingatkan untuk lebih pada urusan pengawasan dan pembinaan," tutupnya. (day)
Sumber: