17 Narapidana Bebas Asimilasi Covid-19 Diminta Tetap Berkelakuan Baik
Jember, memorandum.co.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember memberikan pembebasan bersyarat kepada 17 orang narapidana, Selasa (25/1/2022). Pembebasan bersyarat atau asimilasi ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas. Selain 17 orang warga binaan, masih ada narapidana diusulkan juga untuk bisa keluar dengan sejumlah syarat yang diwajibkan. Asimilasi ini mengacu pada Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Kepala Lapas Jember Hasan Basri melalui Kepala Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Binadik), Hendri Astronino menuturkan, ia mengucapkan selamat kepada mereka yang pulang bersyarat asimilasi Covid-19. Ini merupakan hadiah dari pemerintah karena pandemi Covid-19 belum dikatakan total selesai. Melalui Kemenkum HAM melakukan perpanjangan asimilasi PP 43 tahun 2021, sekarang ada 16 asimilasi dan 1 orang PB itu adalah apresiasi pemerintah untuk memulangkan agar pandemi tidak merajalela di lapas. Peraturan menteri ini tentu berlaku bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya narapidana dengan tindak pidana non PP No. 99 Tahun 2012, dinilai berkelakuan baik dan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan. Serta ketentuan narapidana yang dua pertiga masa pidananya dan narapidana anak setengah masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022. Tindak pidana sesuai PP No.99 Tahun 2012 ini, di antaranya narkoba, terorisme, HAM berat, asusila, kasus pencurian dengan kekerasan yang disebut dalam Pasal 365 KUHPidana. Khusus kasus narkotika, yang bisa mendapatkan asimilasi, jika masa hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Namun untuk persyaratan administrasi harus terpenuhi. "Alhamdulillah kemarin 34 narapidana dan sekarang 17 orang, 2 perempuan dan 15 laki patut kita syukuri dan tanpa dipungut biaya sedikitpun. Mereka masih bebas bersyarat dalam pantauan balai pemasyarakatan (Bapas Jember) harus melaporkan dirinya melalui Video Cool setiap dua kali dalam seminggu, " ungkap Hendri. Selasa (25/1/2022). Masih lanjut Hendri, Meski sudah bebas dengan syarat berkelakuan baik, mereka kakinya masih terbagi di Bapas satu dan di lapas satu. "Jika di masyarakat melakukan tindakan kriminal lagi, maka mereka akan kembali ke Lapas untuk menjalani sisa pidana yang dulu ditambahkan vonis hakim perbuatan yang baru, " beber putra kelahiran Surabaya itu. Hendri mengungkapkan, jumlah warga binaan sampai saat ini berkisar 898 orang. Sementara kapasitas yang seharusnya 400 orang. Dengan asimilasi, menurutnya bisa mengurangi over kapasitas di Lapas Jember. Namun, jika dalam perjalanan asimilasi ternyata terjadi pengulangan tindak pidana, maka asimilasi dibatalkan dan ditarik kembali. “Kalau terjadi pelanggaran di luar, proses hukum yang baru tetap berjalan, proses asimilasi dianggap gagal dan ditarik kembali. Pelakunya menjalani sisa hukumannya, ditambah dengan hukuman baru yang dilakukan,” tegasnya. Faris salah satu mantan terpidana kasus narkoba 4 tahun telah menjalani 2 tahun 2 bulan asal Kecamatan Puger bisa menghirup udara segar di luar lembaga pemasyarakatan kelas IIA Jember. Ia bersyukur bisa kumpul bersama keluarga lagi. “Alhamdulillah saya bisa ketemu keluarga dirumah dan akan bekerja sebagai supir seperti semula. Saya merasa terima kasih kepada para petugas yang telah membimbing saya di sini," ucap Faris. (edy)
Sumber: