Gadaikan Mobil Rental Rp 10 juta, Warga Sidoarjo Diadili

Gadaikan Mobil Rental Rp 10 juta, Warga Sidoarjo Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Niat busuk Nur Yahya berbuah dirinya diseret ke meja hijau. Hal itu karena dirinya menggelapkan mobil milik Rochman. Modusnya sewa (rental). Jaksa mendakwanya dengan pasal 372 KUHP. Awalnya Rochman menyewakan mobil kepada Nuryahya selama disepakati harga sewa sebesar Rp 3 juta. Rochman mengaku memberikan kunci dan STNK asli kepada terdakwa. "Pertama dia datang ke rumah saya di Jalan Jambangan. Pinjamnya per bulan, tarifnya 3 juta, kunci dan STNK asli saya berikan," jelas Rochman saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/1). Saat jangka waktu peminjaman mau habis, Yahya mengatakan akan menambah waktu. "Dia nambah satu bulan dan bayar separuh dulu," tambah saksi. Selang beberapa waktu saat masuk bulan ketiga, mobil tidak kunjung kembali dan tidak ada informasi, saat dihubungi oleh Rochman, HP terdakwa kondisi tidak aktif (mati). "Lalu saya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," tandasnya. Untuk diketahui, pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 19.00, terdakwa Nur Yahya menemui saksi Rochman dan istrinya Galih Apriliyan Putri di Binar Rencar Jambangan Sten 70B Surabaya. Tujuannya untuk menyewa 1 mobil Toyota Avanza warna hitam NoPol: L-1303-LK, harga sewa perbulan 3 juta, mulai tanggal 27 Juli 2021 dengan jaminan Kartu Keluarga asli milik terdakwa. Saksi Rochman menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil. Selanjutnya terdakwa Nur Yahya menghubungi Dwi Riyanto (DPO) untuk mencarikan orang yang mau gadai mobil, Sasmito Utomo (DPO) mengantar terdakwa menemui Abdul Rafiq (DPO) mau menerima gadai mobil tersebut dengan harga 10 juta. Uang hasil gadai mobil tersebut, dipakai terdakwa untuk membayar kontrakan di jalan Kyai Husen 63 Sedati Sidoarjo. Rochman pemilik mobil rental yang mengetahui mobil Avanza nya tidak kunjung datang kembali, dan terdakwa tidak dapat dihubungi , sehingga Rochman melaporkan terdakwa ke Polsek Tegalsari. Pada Kamis 11 November 2021 sekitar jam 12.30, di warkop Jalan Kyai Husen, terdakwa ditangkap oleh saksi Samadi dan saksi Budi Riyanto, anggota Polsek Tegalsari. Mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol: L-1303-LK, berhasil ditemukan didaerah persawahan desa Jengrik Sampang Madura. Atas kejadian tersebut, saksi Rochman dan saksi Galih Apriliyan Putri, mengalami kerugian Rp 130 juta. (Jak)

Sumber: