Pendataan Pesantren di Jatim Masih Amburadul

Pendataan Pesantren di Jatim Masih Amburadul

Surabaya, Memorandum.co.id - Pendataan berapa kepastian jumlah pondok pesantren di Jawa Timur masih amburadul. Karena data Kementrian Agama (kemenag) jauh berbeda dengan jumlah pondok pesantren yang menjadi pembahasan di Raperda Pondok Pesantren. Data Kemenag Jatim jumlah pondok pesantren yang ada di Jatim tercatat sekitar 5.131 ponpes. Padahal data PWNU Jatim tercatat ada sekitar 12 ribu lebih ponpes. Kemudian dari data LDII Jatim ada sekitar 72 ponpes dan dari PW Muhammadiyah Jatim mencatat ada 1.000 lebih ponpes yang tercatat belum termasuk pondok pesantren khusus mahasiswa. Anggota pansus Pondok Pesantren Hartoyo, membenarkan tidak singkronnya data jumlah ponpes dari kemenag dengan data dilapangkan. Hal itu, karena persyaratan harus diperkuat sesuai standar Kemenag. Seperti penggelola ponpes, jumlah santri, kepemilikan lahan ponpes, dan sejumlah persyaratan yang biasanya tidak bisa dipenuhi penggelola ponpes yang sistem administrasinya masih tradisional. "Pansus ini sudah berjalan hampir satu tahun dan hari ini sudah selesai dalam finalisasinya dan dibahas di tahapan paripurna," tutur Hartoyo. Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, raperda inisiatif ini bisa menjangkau ke semua ponpes yang ada di Jawa Timur, bukan hanya ponpes-ponpes besar tetapi juga ponpes-ponpes kecil di pelosok akan mendapat perhatian dari Pemprov Jatim. Karena itu pembahasan perda akan mengedepakan ciri khas Jawa Timur, seperti keberadaan kitab kuning dalam draft raperda itu juga dalam rangka menjaga keautentikan pesantren. Kitab kuning itu istilah dasar dari ajaran Islam ahlussunnah wal jamaah yang memang dijaga betul oleh para kyai pesantren dan mampu menjaga Indonesia. Berbicara tentang pengembangan pesantren, sebenarnya sudah ada Undang-undang Nomor 18 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan kepesantrenan. Namun yang ada di Undang-undang tersebut tentu harus di breakdown secara teknis di tingkat provinsi. " Hal itu supaya lebih mengikat kembali hal-hal yang tidak diatur di dalam Undang-undang bisa lebih spesifik dalam Raperda Pengembangan Pesantren di Jawa Timur," tegas dia. Dalam perda, lanjut politis senior Partai Demokrat ini, selain membahas terkait pendidikan bagi para santri. Namun juga akan mengatur soal kesehatan dan masalah lingkungan. "Kaki mendorong dinas-dinas terkait bisa ikut mengembangkan pesantren. Misalnya dalam bidang lingkungan dan Kesehatan," aku Hartoyo. Terkait lulusan pesantren terutama yang Pendidikannya non formal, akan difasilitasi dengan sistim Informasi pendidikan pesantren dalam mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan lainnya serta diakui ijazahnya. "Sehingga para lulusan pesantren ini bisa melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tingi," tutup dia. (day)

Sumber: