Pengedar Sabu Jaringan Lapas Porong Dibongkar
SURABAYA - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu dari seorang napi di Lapas Porong, Senin (10/12). Dani Hegxo Saputro (35), dibekuk di kosnya Jalan Tanjung Sari, tanpa perlawanan. "Saat diamankan, kami menyita dua poket besar berisi sabu masing-masing 7,1 gram dan 5,1 gram. Dari pengakuannya barang tersebut sedianya akan dikirim ke pemesan yang saat ini masih dalam pengembangan," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana Kamis (27/12). Lebih lanjut, Indra menjelaskan, dari penangkapan tersebut kembali didapatkan pengakuan jika bapak tiga anak ini masih menyimpan barang serupa dengan jumlah hampir 1 ons di rumahnya, Desa Sukodadi, Lamongan. Oleh tersangka, sabu yang dikemas dalam dua paket itu disimpan di sebuah dosbook HP. Di pemeriksaan lain terungkap, bahwa sabu milik Dani pasokan dari napi di Lapas Porong bernama Ponco, yang ternyata saudara kandung Dani. Untuk mengelabui petugas, mereka mendistribusikan sabu menggunakan sistim ranjau yang lokasinya sudah disepakati melalui selular. Tersangka mendapat upah setelah sabu yang diedarkannya habis. Dani mengaku setiap menjualkan barang haram itu ia mendapat upah sekitar Rp 3 juta. "Mereka sudah bertransaksi sedikitnya dua kali yang pertama di sebuah taman Jalan Kartini dan yang kedua di Jalan Demak," tambah alumni Akpol 2000 ini. Dari pengakuan Dani, uang upah hasil penjualan sabu disumbangkan ke sebuah panti asuhan di Lamongan. "Uang Rp 3 juta itu separuhnya diakui disumbangkan ke panti asuhan di kota kelahirannya. Sedangkan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Indra. Selama berbisnis haram, pria lulusan SMP ini tidak pernah memberitahu istri dan ketiga anaknya. "Saya dulu pernah kereja sebagai sopir tapi sudah dipecat. Istri dan anak saya tahunya saya masih bekerja jadi sopir. Istri juga sudah punya penghasilan sendiri jualan online," aku Dani. (fdn/nov)
Sumber: