Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Kriminal, Ini Rinciannya

Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Kriminal, Ini Rinciannya

Bojonegoro, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap  empat kasus kriminal. Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan, keberhasilan satreskrim dalam mengungkap dan menangkap para pelaku dari empat kasus kriminalitas.  Satreskrim sukses meringkus sembilan pelaku diduga melakukan tindakan pengeroyokan di Desa Kabunan, Kecamatan Balen. Korban akibat tindak pidana itu sejumlah tiga orang, salah satunya ditengarai menderita luka akibat senjata tajam. "Kepada mereka disangkakan pasal 170 KUHP sub pasal 358. Selain yang sudah ditangkap ini ada enam tersangka masih buron," beber AKBP Muhammad, Kamis (20/1/2022). Satreskrim  juga membekuk satu tersangka inisial RA, pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Kamis, 25 November 2021. Tetapi baru dilaporkan pada Selasa, 11 Januari 2022. Tersangka beralasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Barang bukti berupa HP, 1  motor, kayu, dan tas hitam berhasil diamankan. Sehingga pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara disangkakan kepada pelaku. Petugas menangkap  PA tersangka penipuan atau penggelapan melalui aplikasi tantan. Tersangka PA berpura pura sebagai pengusaha besar untuk memikat calon korban. Modus tersangka dengan cara mengajak korban bertemu untuk ditawari kerja sama usaha. "Setelah bertemu di hotel,  tersangka meminjam motor korban alasan membeli makanan. Setelah ditunggu tidak kembali. Dari modus tersebut ada empat orang menjadi korban. Kepada pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," ujar kapolres. Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur juga berhasil diungkap. Kejadian tersebut terulang sebanyak lima kali di rumah pelaku SBS. Pelaku dijerat UU Perlindungan anak, dengan  ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Terkait kasus ini kami mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro, agar berhati-hati karena kejahatan tak hanya terjadi di luar, tetapi juga bisa terjadi di dalam rumah," tegasnya. (top/har)

Sumber: