Perketat Prokes, Polsek Mojosari Gelar Razia dan Bagikan Masker
Mojokerto, memorandum.co.id - Guna mencegah penyebaran Covid-19 jenis Omicron di wilayah hukum Polres Mojokerto, Polsek Mojosari merazia protokol kesehatan (prokes), Minggu (16/1/2022). Razia gabungan bersama satpol PP dan TNI itu menyasar di sejumlah pusat keramaian seperti toko, pasar tradisional, dan jalan raya Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi mengatakan, giat patroli bersama operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum antisipasi penyebaran Covid-19 sesuai Inmendagri nomor 01/2022, tentang Pelaksanaan PPKM level 1 di wilayah hukum Polsek Mojosari Polres Mojokerto. "Operasi yustisi dilakukan secara humanis sambil memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap disiplin prokes," terang Heru Purwandi. Lebih lanjut dikatakannya, untuk wilayah Mojosari, kegiatan operasi yustisi saat hari Minggu diutamakan di jalan raya arah menuju tempat wisata Trawas dan Pacet. "Saat hari libur jalur menuju ke tempat wisata dipadati wisatawan dari luar daerah, dengan dilaksanaan razia prokes diharapkan wisatawan sudah tertib terhadap prokes," ujarnya. Dalam razia di sejumlah tempat petugas telah menjaring sebanyak 30 orang pelanggar, sedangkan lima orang hanya diberi peringatan teguran lisan. Menurut Heru, kesadaran masyarakat terhadap disiplin prokesĀ sudah cukup baik. Sehingga hanya beberapa saja yang terjaring razia. Selain merazia prokes, tim gabungan juga memberikan edukasi dan membagikan masker secara gratis kepada pengguna jalan. Edukasi disampaikan agar masyarakat tetap waspada terhadap Covid-19, apalagi dewasa ini muncul varian baru jenis omicron yang sudah terdeteksi di Jatim. "Meski sebagian besar masyarakat sudah mendapat vaksin, masyarakat tetap disiplin prokes," pungkasnya. (no/fer)
Sumber: