Viral Video Pemberhentian Mobil Jenazah, Ini Penjelasan Kapolres Lamongan
Lamongan, memorandum.co.id - Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kasie Humas menggelar konferensi pers sekaligus klarifikasi terkait video penghentian pengawal ambulance yang viral di media sosial (medsos) beberapa pekan terakhir. Klarifikasi tersebut digelar di halaman Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022) dan dihadiri pihak keluarga Satria dan Andrianto yang merupakan keluarga terkait. "Terkait dengan kejadian tanggal 28 Desember 2021 di wilayah Kecamatan Babat dapat kami sampaikan bahwa memang benar kami Polres Lamongan melaksanakan serangkaian tindakan Kepolisian yang kebetulan menimpa Bapak Satria dan Bapak Andrianto yang pada saat itu sedang dalam suasana duka. Namun demikian, di lapangan terjadi salah paham antara kami dan pihak keluarga. Setelah mengetahui bahwa keluarga membawa jenazah, anggota mempersilakan rombongan melanjutkan perjalanan ke Bojonegoro. Kemudian setelah itu muncul di media adanya penyampaian bahwa terjadi penangkapan bandar narkoba ataupun pelaku terorisme, kami sampaikan pada masyarakat bahwa hal tersebut tidak benar," beber Miko. Atas peristiwa itu, Kapolres Miko langsung melakukan silaturahmi kepada pihak keluarga. "Kami sampaikan permohonan maaf apabila terdapat perbuatan atau tingkah laku anggota kami yang tidak tepat atau berlebihan pada tanggal 28 Desember tersebut," kata Miko. "Alhamdulillah, pihak keluarga juga sudah memaafkan atas kesalahpahaman tersebut," tambahnya. Kapolres menjelaskan lebih lanjut, pihaknya juga harus melaksanakan pemeriksaan kepada anggota yang berada di lokasi atau lapangan dan untuk saat ini sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim. “Kemudian hari ini kami juga melaksanakan pertemuan dengan pihak keluarga dan syukur alhamdulillah bahwa terjadi kesepakatan dari kedua belah pihak bahwa ini adalah murni kesalahpahaman dan kami pun pihak Polres Lamongan telah meminta maaf," tutup Kapolres Lamongan. Dalam kesempatan yang sama, keluarga Andrianto juga memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. “Betul apa yang disampaikan oleh Pak Kapolres bahwasanya kami sudah bersepakat untuk memaafkan karena tindakan kepolisian yang saat itu terjadi dan kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan untuk urusan daripada kasus yang sudah terjadi. Apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja untuk mengusut dan memproses, harapan kami adalah untuk perbaikan dari kepolisian semoga tidak sampai terjadi dikemudian hari kapan pun dimanapun kepada siapapun," beber Andrianto. Kapolres pun menegaskan bahwa tidak ada istilah salah tangkap karena memang pada saat itu Polres Lamongan melaksanakan serangkaian kegiatan kepolisian menjelang Tahun Baru 2022. "Kalimat salah tangkap ini yang tidak bisa digunakan dan harus kita luruskan, karena memang kami sedang melaksanakan serangkaian kegiatan kepolisian sekaligus melaksanakan tugas kepolisian," tegasnya. "Terakhir, bahwa ini adalah serangkaian kegiatan kepolisian menjelang Tahun Baru dan ada kegiatan lain yang mendasari tugas di lapangan. Sehingga muncul kesalahpahaman yang terjadi kemarin makanya kami langsung mengklarifikasi dan meminta maaf apabila ada sikap anggota kami yang kurang berkenan. Untuk perkembangan nanti kami informasikan kembali sambil menunggu anggota kami yang sudah diperiksa oleh Bid Propam Polda Jatim,” tutup Kapolres.(nas/har)
Sumber: