Oknum ASN Pemkot Surabaya Diringkus Bersama Istri Siri di Lampung
Surabaya, memorandum.co.id - Setelah sempat buron 6 bulan tepatnya 10 Agustus 2021, TR (57), oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (12/1/2022). Saat ditangkap polisi di rumah mertuanya di Desa Sindang Sari, KecamatanTanjung Bintang, Lampung Selatan, tersangka bersama ADS (38), istri sirinya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Tersangka kami tangkap di rumah orang tua ADS di Lampung Selatan. Sebelumnya tersangka kabur ketika akan ditangkap anggota di rumahnya, Perumahan Greenline Surabaya," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Penangkapan dilakukan polisi setelah keduanya terlibat penipuan dan penggelapan terhadap 7 korban dengan total kerugian sebesar Rp 1,075 miliar. Modusnya, tersangka menjanjikan para korban bekerja menjadi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. "Ketujuh korban yang dijanjikan menjadi ASN di dinas kota Surabaya," ujar dia. Karena tidak ada kejelasan dan merasa ditipu, kemudian para korban melaporkannya ke Mapolrestabes Surabaya. Penyidik pun melakukan penyelidikan dan pencarian hingga berbulan-bulan. Hingga akhirnya anggota mendapatkan informasi bahwa TR telah kabur ke Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan bersama istri sirinya ADS. Berbekal informasi tersebut, anggota kemudian bergerak dengan melakukan pencarian. Dan akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyiannya dan meringkusnya tanpa perlawanan. "Kami juga menyita barang bukti kuitansi pembayaran korban kepada tersangka dan buku tabungan," jelas Mirzal. Saat diinterogasi, masih kata Mirzal, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya. Uang hasil penipuan habis buat biaya hidup sehari-hari selama menjadi buron polisi. "Uang hasil kejahatannya dipakai tersangka untuk keperluan hidupnya selama kabur karena tidak bekerja," pungkas Mirzal. (rio/fer)
Sumber: