Libatkan Orang Dalam untuk Muluskan Bisnis
Jika kita bicara soal narkotika, pastinya pengakuan tersangka selalu mengarah ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Itu bukan rahasia umum lagi. Terlebih dari semua tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) atau pihak kepolisian baik dalam bentuk gram atau kilogram selalu mengarah kepada narapidana yang mengendalikan dari dalam lapas. Yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana bisa seorang narapidana mengendalikan kurir untuk mengembangkan bisnisnya di luar. Apa ada cawe-cawe oknum orang dalam?. Ini yang masih menjadi tanda tanya besar terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut. Meskipun hal itu pernah dibongkar dan terbukti hingga berujung sanksi pemecatan tetapi masih saja ada oknum-oknum mokong yang ‘bermain’ di balik itu semua. Apalagi kalau bukan masalah uang tambahan atau rokok. Untuk kurir dengan embel-embel imbalan pun beragam. Mulai ibu rumah tangga, pasangan suami istri (pasutri), mantan narapidana, hingga pebisnis yang menggantungkan keuntungan narkotika dari para bandar di bandingkan menyimpan uangnya di bank. Selama ini ada dua lapas yang paling sering disebut-sebut para tersangka yaitu Lapas Madiun dan Lapas Porong. Tapi tidak menutup kemungkinan juga terjadi di lapas-lapas lain di Jatim. Seperti yang pernah digagalkan BNNP Jatim dengan meringkus dua tersangka yaitu Siti Artiasari (42), warga Jalan Cilik Riwut KM 11, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan Natasha (23), warga Kelurahan Dukuh Kupang, Kota Surabaya, dengan barang bukti 4 kilogram sabu pada Mei 2019. Berdasarkan alat komunikasi yamg diamankan, terdapat cukup bukti bahwa pengiriman narkotika dengan imbalan Rp 10 juta itu dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun oleh narapidana dengan inisial JS dan AL. "Ini dari Malaysia. Dari Lapas Madiun komunikasi dengan Malaysia kemudian dikirim ke Riau karena Riau merupakan yang paling dekat dengan Malaysia,"ujar mantan Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra. Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga pernah membongkar peredaran narkoba jaringan Lapas Madiun. Terungkapnya jaringan ini, setelah polisi menangkap kurir narkoba Budi Darmawan (46), di rumahnya Jalan Kalijudan IX, Surabaya. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita barang bukti satu poket sisa sabu 0,19 gram dan dua pipet kaca dengan isi 1,05 gram, serta HP yang dijadikan sarana komunikasi dengan napi di Lapas Madiun, Iwan Setiono (Bogang). “Tersangka adalah kurir narkoba jaringan Lapas Madiun,” jelas Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin dalam rilisnya, Jumat (31/5). Berbekal pengakuan Budi, polisi bergerak dengan mengembangkan kasus peredaran sabu dengan menangkap Iwan Setiono di Lapas Madiun. “Kami sempat dipersulit saat akan menangkap Iwan dan harus menunggu berjam-jam untuk bisa menemui napi tersebut,” beber mantan Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya ini. Untuk Satreskoba Polrestabes Surabaya juga pernah membongkar jaringan Lapas Madiun. Di bawah pimpinan AKP Memo Ardian, berhasil mengamankan Luis Sudarmono (39), bandar sabu seberat 3,11 ons. Selain itu, prestasi lain ditunjukkan Unit III, Satreskoba Polrestabes Surabaya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu yang menjalankan bisnisnya dari seseorang di Lapas Porong. Tersangka Mochamad Kholifah Ismail (27), disergap di rumahnya Jalan Simo Gunung Kramat Baru dengan barang bukti tiga paket sabu dengan berat 135,16 gram. Dari hasil penyelidikan terungkap, tersangka sudah menjalankan bisnis haram itu sejak awal Juni lalu. Itu setelah, tersangka dikenalkan oleh seseorang kepada salah satu narapidana berinisial A di Lapas Porong. Setiap kali transaksi, tersangka juga mendapat upah cukup banyak sekitar Rp 3 juta. Selanjutnya, dua kurir yang dijalankan dari Lapas Porong juga turut menjadi penghuni tahanan Mapolrestabes Surabaya. Mereka adalah Nunuk (28), dan Adriono (37), warga Sidoarjo. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 4,7 kilogram sabu. Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya dengan meringkus tujuh kurir yang menjalankan bisnis milik narapidana (napi), di Lapas Madiun, Lapas Porong dan Lapas Pamekasan. Ketujuh tersangka yang memiliki peran sebagai kuda masing-masing Khoirul Anam (24), warga Dukuh Bulak Banteng; Manghayu Bagaskara (21); Irvan Ziqny Edi (21), warga Rungkut Tengah; Hartanto alias Aan (33), warga Jalan Kedinding Tengah; Nurul (27), warga Tambak Wedi; Simon Petrus (29), warga Rungkut Tengah serta Sirojul Munir (29), warga Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. "Kami menyita barang bukti 91 butir pil ekstasi yang baru diranjau oleh suruhan napi porong bernama Ari," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho dalam rilisnya, Rabu (25/9). Dari pengakuan tersangka Irvan, Manghayu dan Simon. Selain menjalankan bisnis yang dikendalikan di lapas Porong, mereka juga tidak segan menolak perintah untuk mengirim yang dikendalikan dari balik lapas Madiun dan Pamekasan. Tidak hanya Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan lapas, Polsek Tegalsari juga turut andil dalam penumpasan peredaran narkoba jaringan Lapas Porong. Dua pria itu adalah Didik (23), warga Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduk Sampeyan dan Muhammad Faruk (25), warga Dusun Sekarsari, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik. Petugas menyita 2,5 kilogram ganja; 41 butir pil ekstasi; 82, 08 gram sabu-sabu hingga 42 ribu pil koplo jenis dobel L. Pemilik dari barang haram itu. Sedangkan BNNK Surabaya hampir setiap bulan meringkus tersangka narkotika. Bahkan dari penangkapan tersebut, beberapa tersangka juga terindikasi mendapatkan suplai barang haram tersebut dari jaringan lapas. Total 9 orang dari 18 tersangka yang diamankan sejak Januari 2019, merupakan pengedar yang mendapat barang dari jaringan lapas. Sementara itu, Kasi Pemberantasan BNNK Surabaya, Kompol Damar mengatakan jika hampir rata-rata sabu yang beredar di Surabaya asalnya dari lapas. “Rata-rata pengedarnya tersebut mendapat sabu dari bandar yang berada di lapas,” kata Damar. Damar mengatakan, sebenarnya pihaknya dapat dengan mudah menangkap bandar di lapas. Namun pihaknya menyadari, para bandar di lapas tersebut mempunyai kawan yang juga sebagai bandar dalam satu jaringan yang sama. “Kalau kita tangkap satu bandarnya, mesti kawannya yang di lapas pasti bakal mengganti nomor yang digunakan untuk transaksi narkotika,” jelas Damar. Sementara tim Antibandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya meringkus ibu rumah tangga penjual sabu. Erwin Ayu Asiawati (35), warga Jalan Balongsari Tama Selatan, Balongsari, Tandes, mendapatkan pasokan kristal putih dari jaringan Lapas Porong yang dikendalikan narapidan Glen. Dari tangan Ayu diamankan barang bukti 0,35 gram sabu dan sisa sabu di pipet kaca seberat 2 gram. "Si Ayu mendapat barang tersebut dari Lapas Porong, dari orang yang bernama Glen," kata Kanitreskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto. (fdn/rio/x-3/fer/nov) Kunci Utama di HP Kunci utama dari peredaran narkotika dari dalam lapas adalah HP. Bahkan hingga saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim masih bertanya-tanya tentang masalah tersebut. Bagaimana alat komunikasi itu bisa masuk dengan mudahnya ke lapas/rutan, sehingga memudahkan bandar narkotika bisa mengendalikan bisnisnya dari dalam. Dikatakan Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Bambang Priyambadha kepada Memorandum, bahwa saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mencegah HP tidak masuk ke lapas/rutan. “Memang kunci utama ada di HP. Kami akan duduk bersama untuk membicarakan masalah itu,” tegas mantan Wakapolda Sulawesi Tenggara ini. Lanjut Bambang, untuk hubungan dengan lapas, pihaknya sudah berjalan cukup baik dan terus berkoordinasi apabila ada pengembangan kasus yang mengarah ke sana (lapas/rutan). “Kami koordinasi bagus dan cukup baik,” jelasnya. Namun, tambah Bambang, jika diketahui adanya narapidana yang mengendalikan narkotika dari dalam lapas, lanjut Bambang maka pihaknya mempertanyakan bagaimana HP bisa masuk. “Siapa yang harus bertanggungjawab kalau HP bisa masuk ke lapas. Masak, BNNP,” pungkas Bambang. (fer/nov) Membuka Diri Kanwil Kemenkumham Jatim akan bertindak tegas jika ada warga binaan atau pegawai yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Hal ini dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati sebagai salah satu komitmen dalam mencegah maupun memberantas peredaran gelap narkotika. "Kami tidak mau setengah-setengah dan pandang bulu. Apabila terbukti, tentunya akan ditindak tegas berupa hukuman disiplin sampai ke tingkat terberat," tegas Susy kepada Memorandum. Susy menambahkan, pihaknya selalu membuka diri dan memberikan akses seluas-luasnya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian maupun aparat penegak hukum (APH) lain jika mendeteksi atau menemukan indikasi adanya pengendalian narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). "Jika ditemukan indikasi yang melibatkan warga binaan di lapas/rutan maka sikap kanwil selalu kooperatif untuk mempersilahkan pihak APH memproses. Termasuk dugaan keterlibatan oknum petugas, kami akan dalami," tambahnya. Lanjutnya, selama ini kanwil menjaga hubungan baik dengan aparat penegak hukum lainnya. Seperti kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan hingga TNI. "Kami saling bertandang untuk berkoordinasi dan membahas isu-isu terkini yang berkembang di masyarakat. Bahkan, kami juga sering melakukan operasi gabungan jika memang diperlukan," pungkas Susy. (fer/nov)
Sumber: