Evaluasi Sistem Penanganan Tahanan

Evaluasi Sistem Penanganan Tahanan

SURABAYA - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengapresiasi kinerja anak buahnya dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba di Polsek Krembangan. Bahkan, pengguna, pengedar, dan bandarnya juga tertangkap. Yakni dua pria dan seorang wanita.

Berkat kejelian petugas piket Polsek Krembangan, pembesuk yang mencoba menyelundupkan 1 poket sabu dan alat isap sabu, yang diselipkan di balik baju dengan cara dijahit berhasil digagalkan. Di sisi lain, Agus juga akan mengevaluasi sistem penanganan tahanan.

Mulai jam besuk dan sistem pengiriman barang, makanan, pakaian, yang dibawa oleh pembesuk.  "Saya sendiri heran kenapa tersangka masih bisa memakai narkoba di dalam tahanan. Kita akan evaluasi lagi bagaimana penanganan di tahanan di mapolres maupun di polsek-polsek," kata Agus, Kamis (27/12).

Sementara hasil anev akhir tahun pada Januari-Desember 2018, Satreskoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangani 221 kasus dengan 367 tersangka, yang terdiri dari 310 laki-laki dan 38 perempuan. Dari 367 tersangka, di antaranya 234 pengguna, 130 pengedar, 3 bandar.

Selain para tersangka, Satreskoba juga menyita barang bukti sabu 470,94 gram; ganja 38,7 gram; ekstasi 124 butir, dan 198,952 butir pil koplo. "Prestasi ungkap kasus paling banyak 70 gram sabu hasil tangkapan dari Polsek Semampir," pungkas Agus. (rio/tyo)  

Sumber: