Awal Tahun, Polres Lamongan Ungkap 6 Kasus Narkoba dan Amankan 8 Tersangka
Lamongan, memorandum.co.id - Satuan Resnarkoba Polres Lamongan tidak pernah libur untuk memberantas pelaku kejahatan narkotika yang menjadi perusak generasi masa depan bangsa. Hal itu tampak saat Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Narkoba AKP Khusen, Kasi Humas Iptu Jinanto merilis ungkap kasus narkoba di lobi Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (11/1/2022). “Pengungkapan Satresnarkoba Polres Lamongan ini dalam kurun waktu sebelum tahun baru hingga pasca perayaan Tahun Baru tahun 2022," beber Miko. Dalam kegiatan Operasi yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan tersebut telah berhasil melakukan pengungkapan enam kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan yaitu delapan tersangka. Dari 6 kasus ini termasuk yang kemarin diamankan, sejumlah 25,65 gram sabu beserta dengan barang bukti yang lain termasuk uang tunai sejumlah Rp. 4.070.000. Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, semua ini adalah sebuah komitmen Polres Lamongan dalam pemberantasan peredaran narkoba. "Tentu saja yang kami laksanakan ini pastinya masih ada kekurangan yang tentunya ini menjadikan evaluasi untuk kami," tambahnya. Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya praktik jual beli narkoba yang ada di wilayah Lamongan sehingga aparat kepolisian khususnya Satresnarkoba Polres Lamongan bisa mengungkap kasus kasus narkotika tersebut. “Kepada para pelaku kita kenakan UU RI NO. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara, kemudian juga ada yang 5(lima) tahun sampai seumur hidup,” tutupnya.(nas/har)
Sumber: