Kasus Kekerasan Seksual Unesa, LPA Jatim: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

Kasus Kekerasan Seksual Unesa, LPA Jatim: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

Surabaya, memorandum.co.id - Mencuatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), disayangkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim. Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi diperlukan instrumen pencegahan. Salah satunya pihak kampus harus memiliki peraturan ketat yang mengatur, dan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran tersebut. “Lembaga pendidikan sebagai lembaga yang mengajarkan moralitas, maka pelaku kekerasan seksual harus dibuat jera dengan hukuman yang maksimal,” tegas Sekretaris LPA Jatim M Isa Anshori, Selasa (11/1/2022). Berdasarkan data yang dihimpun oleh LPA Jatim, pada 2021 terjadi peningkatan kekerasan seksual yang sangat signifikan hingga 66 persen di Jatim. “Kasus kekerasan seksual pada 2020 ada sebanyak 66 kasus, namun meningkat jadi 101 kasus di tahun 2021,” bebernya. Lanjut Isa, seringkali korban kekerasan seksual enggan untuk melaporkan ke pihak berwajib. Hal itu karena korban menanggung beban berat jika melapor. “Sehingga dibutuhkan orang atau lembaga yang familiar terhadap korban. Adanya lembaga yang familiar, yang bisa menimbulkan trust bagi korban menjadi sangat penting. Nah, kalau di perguruan tinggi, tidak cukup internal dari perguruan tinggi tersebut, tapi bisa melibatkan pegiat lain untuk membangun trust lembaga tersebut,” tuntas Isa yang juga anggota Dewan Pendidikan Jatim ini. (bin/fer)

Sumber: