Jangan Panik, Peserta BPJS yang Dinonaktifkan Masih Bisa Dapatkan Layanan Kesehatan
Lumajang, memorandum.co.id - Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari Pemprov Jatim yang dinon aktifkan masih bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. ini Menyusul adanya surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur No. 460/3559/107.4.07/2021tanggal 28 Desember 2021 tentang Pengalihan Pembiayaan Peserta PBBU dan BP Kelas III yang didaftarkan propinsi. Hal itu disampaikan oleh Nita Widiyanti, koordinator program jaminan kesehatan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lumajang. Selasa (11/1) siang Dalam pemberitaan sebelumnya, sebanyak 13.832 peserta PBI JK yang ditanggung oleh APBD Provinsi Jatim telah dinonaktifkan kepesertaannya oleh BPJS Kesehatan per 1 Januari 2022. Dari data 13.832 tersebut, sebanyak 7.284 jiwa sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), sedangkan sisanya sebanyak 6.548 jiwa masuk dalam data non DTKS. “Artinya 7284 tersebut sudah tidak menjadi masalah karena jumlah tersebut sudah masuk dalam daftar DTKS. Maka pembiayaan kepesertaannya akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Yang penting alur dan langkah kita di dinas sosial sesuai “ ujarnya Sementara untuk 6548 jiwa yang masuk dalam data non DTKS akan akan diusulkan melalui PBI kabupaten dengan melakukan validasi data kembali terhadap peserta yang tidak masuk basis data terpadu menggunakan program SIKS-NG. "Jadi yang masih masuk kategori miskin bisa dimasukkan lagi dalam basis data terpadu. Sebaliknya yang sudah mampu dikeluarkan. Tentunya kita padankan dengan data data yang ada dilapangan " katanya. Untuk saat ini pihaknya sudah melakukan langkah bagi peserta PBI provinsi non DTKS. Apakah layak untuk dimasukkan kembali menjadi peserta PBI atau tidak. Tentunya dengan melakukan pemadanan data dan juga melakukan validasi dan serta verifikasi data bagi peserta non DTKS. “Hal itu dimaksudkan, agar program PBI BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran, dan mendorong masyarakat yang sudah mampu agar menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri” tambahnya Meski demikian guna mengantisipasi terjadinya kesulitan bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mendapatkan layanan kesehatan, pihaknya sudah melakukan upaya agar dalam masa transisi tersebut. Bagi eks peserta PBI propinsi tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis dari fasilitas kesehatan yang ada di kabupaten Lumajang melalui program biakesmaskin (biaya kesehatan masyarakat miskin). Jamkesmaskin adalah program dari Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagaimana Perbub No. 17 tahun 2019 dan SK Bupati Nomor 468 2020 yang masih berlaku aturan gratis layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu dengan menggunakan SKTM (surat keterangan tidak mampu). “Artinya pasien pasien yang nonaktif dan membutuhkan layanan kesehatan darurat tentunya masih bisa difasilitasi melalui program tersebut sambil kami usulkan untuk pengaktifan kembali menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan” pungkasnya. (ani)
Sumber: