Terduga Pelaku Penendang Sesajen di Lumajang Terancam 6 Tahun Penjara

Terduga Pelaku Penendang Sesajen di Lumajang Terancam 6 Tahun Penjara

Lumajang, memorandum.co.id - Pria terduga pelaku penendang sesajen di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu diungkapkan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno saat ditemui wartawan di Mapolres Lumajang, Senin (10/1/2022). "Terhadap terduga pelaku ini tentunya kami akan pelajari lagi delik pidananya namun saat ini bisa kami sampaikan bahwa dapat kami terapkan pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan juga terkait penyebaran video yang viral tersebut kami juga akan mengkaji untuk bisa kami terapkan UU ITE nomor 11 Tahun 2008 pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar," ujarnya. Menurutnya, sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku penendangan sesajen tersebut baik pencarian di lapangan maupun melalui media sosial (medsos). "Terduga pelaku penendangan sesajen yang bisa saya simpulkan sebagai tindakan intoleransi masih terus kami lakukan upaya pencarian baik itu di lapangan maupun melalui medsos. Kami mendapat support penuh dari Ditreskrimum Polda Jatim, cyber troops-nya melacak dari segi medsos," tuturnya. Adanya informasi dari warga terkait identitas dari terduga pelaku yang merupakan seseorang berinisial HF, Eka Yekti mengaku bahwa pihaknya masih perlu penyelidikan lebih lanjut terkait dengan informasi adanya kemiripan terduga pelaku di video dengan inisial HF tersebut. "Saya sudah melakukan koordinasi dengan polres setempat di mana orang yang kita curigai sebagai terduga pelaku tindakan intoleransi tersebut diketahui bertempat tinggal dan kita upayakan masih pencarian di sekitar Pronojiwo dan perbatasan Kabupaten Malang," pungkasnya. (fai/fer)

Sumber: