Kejari Jombang Siapkan Tiga Jaksa, Sopir Vanessa Angel segera Disidang
Jombang, memorandum.co.id - Dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menerima pelimpahan barang bukti serta tersangka (tahap dua, red) perkara kecelakaan yang menewaskan artis Vanesza Adzania atau yang akrab disapa Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, Senin (10/1/2022) sore. Selanjutnya, demi kepentingan penyusunan materi dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir bakal ditahan selama dua puluh hari ke depan. “Hari ini kami menerima pelimpahan berkas serta tersangka dari penyidik Polri. Setelahnya, tersangka kami tahan selama dua puluh hari ke depan,” papar Kajari Jombang Imran. Selain melakukan penahanan dalam tingkat penuntutan, kajari menyebut jika telah menyiapkan 3 JPU. Kini, tugas yang bakal dilakoni oleh 3 JPU tadi secepatnya menyusun materi dakwaan. “Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, kita menyiapkan 3 JPU. Selanjutnya ketiga jaksa yang menangani perkara, bakal melakukan penyusunan materi dakwaan,” sambung Kajari. Setelah semua rampung, lanjut Kajari, berkas kemudian dilimphkan ke pengadilan negeri (PN) Jombang untuk segera disidangkan. “Begitu berkas penuntutan rampung, kami secepatnya bakal melimpahkan ke PN Jombang guna mendapatkan jadwal sidang,” lanjut mantan Kajari Sintang, Kalimantan Barat itu. Dibeber Kajari, tersangka Tubagus dijerat dengan pasal 310 ayat 4 jo pasal 311 ayat 5 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). “Sesuai berkas, tersangka kami kenakan pasal 310 ayat 4 juncto pasal 311 ayat 5 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” pungkas Imran. (wan/fer)
Sumber: