Kompak Edarkan Pil Dobel L, Dua Saudara Asal Pare Dibekuk Satreskoba Polres Kediri
Kediri, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Kediri terus memburu pengedar narkoba. Hasilnya, pada Selasa (4/1/2022) berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis pil dobel L berinisial HHA (23) dan FHS (28). Keduanya warga Desa Tertek, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Mereka diamankan di rumahnya. Yang kedua tersebut masih bersaudara. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 89.000 butir pil jenis dobel L dalam 89 kemasan plastik siap edar. "Kedua bersaudara ini diamankan akibat penyalahgunaan narkotika," terang Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara. Penangkapan ini, lanjut Ridwan, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Selanjutnya, saat dilakukan penyelidikan sekitar pukul 06.00, mereka berhasil diamankan. "Posisi kedua tersangka masih di dalam rumah," jelasnya. Saat dilakukan penggeledahan, sambung AKP Ridwan, petugas berhasil mengamankan sejumlah bukti berupa 89.000 pil dobel L. Pil tersebut terbungkus rapi di dalam kardus dengan plastik warna putih. Rencananya, pil tersebut akan diedarkan pelaku melalui sistem ranjau. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait penangkapan dua pengedar ini. "Saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut," sambungnya. Akibat perbuatan tersebut, tambah AKP Ridwan Sahara, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas kasatreskoba Polres Kediri. (mis)
Sumber: