Bupati Lumajang Ajukan Surat Dispensasi Penggunaan Material Pasir Sisa Erupsi Semeru untuk Pembangunan Huntara

Bupati Lumajang Ajukan Surat Dispensasi Penggunaan Material Pasir Sisa Erupsi Semeru untuk Pembangunan Huntara

Lumajang, memorandum.co.id - Banyaknya material pasir sisa erupsi Gunung Semeru yang terjadi awal bulan lalu membuat Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana menggunakan material pasir tersebut untuk proses pembangunan hunian sementara (huntara). "Saya sedang meminta surat dispensasi kepada Kementerian ESDM untuk bisa menggunakan material pasir di aliran lahar Semeru maupun di non aliran lahar Semeru. Harapannya itu bisa kita gunakan sebagai pembangunan hunian sementara," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq usai menghadiri rakor persiapan pembangunan huntara di Pondok Asri Lumajang, Kamis (6/1/2022). Material pasir tersebut nantinya akan digunakan mulai dari proses pengerasan area sampai dengan pembangunan hunian sementara. "Semoga segera turun surat dispensasi itu dan kita bisa menggunakan material itu untuk percepatan pembangunan huntara," ungkap Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq. Cak Thoriq, menjelaskan, ada dua kategori bagi penerima hunian sementara. Akan tetapi, untuk saat ini pembangunan huninan sementara berdasarkan skala prioritas. "Untuk sekarang ini prioritas yang kita dahulukan adalah warga yang mempunyai anak kecil atau warga yang mempunyai lansia dari sekitar 2.000 lebih huntara yang akan kita bangun dalam waktu satu bulan ini," jelasnya. Sementara itu, terkait masalah tempat relokasi di Kecamatan Pronojiwo yang masih belum selesai, Cak Thoriq mengaku masih menunggu rekomendasi dari Badan Geologi dan berharap ada alternatif lain dari rekomendasi yang sudah ada. "Sekarang ini rekomendasinya masih di Desa Sidomulyo. Itu desa yang jauh sekali dari Supiturang bahkan jauh dari oro-oro ombo. Jadi saya berharap ada rekomendasi tempat lain yang tidak jauh dari Desa Supiturang," pungkasnya. (Fai)

Sumber: