PTM 100 Persen, Pimpinan DPRD Surabaya Sarankan Pembelajaran Dua Sif

PTM 100 Persen, Pimpinan DPRD Surabaya Sarankan Pembelajaran Dua Sif

Surabaya, memorandum.co.id - Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditetapkan 21 Desember 2021 lalu, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai awal semester genap tahun 2022 ini, sesuai dengan status zona level PPKM daerah. Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti pun lantas mendorong Dinas Pendidikan (dindik) Kota Surabaya untuk segera menjalankan aturan SKB 4 Menteri tersebut. “Aturan pembelajaran di masa pandemi telah disesuaikan beberapa kali dengan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan evaluasi capaian belajar. Atas perubahan sesuai dengan kondisi terkini, kebijakan kementerian ini merupakan yang ke-6 sejak Maret 2020,” terangnya, Rabu (5/1/2022). Per Januari 2022, lanjut Reni, semua satuan pendidikan dengan status PPKM level 1, 2, dan 3 wajib mengikuti PTM terbatas. Keputusan ini tertuang dalam Penyesuaian SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan aturan SKB 4 Menteri dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tersebut juga dijelaskan mengenai aturan bagi warga satuan pendidikan dalam mengikuti pedoman protokol kesehatan. "Secara kriteria, Surabaya masuk kategori A untuk menjalankan PTM 100 persen selama hari aktif sekolah, serta dalam kapasitas ruang kelas itu siswa berjarak 1 meter dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari. Maka opsi yang bisa diambil ialah membuat dua sif pembelajaran agar anak-anak bisa masuk seluruh hari sekolah," jelasnya. Pengaturan PTM terbatas dengan kriteria kategori A ini meliputi kondisi daerah PPKM level 1-2. Lalu, vaksinasi dosis 2 PTK lebih dari 80 persen dan vaksinasi dosis 2 lansia tingkat kabupaten/kota di atas 50 persen. “Di SKB 4 Menteri mengatur sangat detail dan lengkap mengenai apa dan bagaimana yang harus dilakukan wali murid, siswa, sekolah, guru dan satgas covid hingga langkah pemantauan serta evaluasi. Contohnya, kesiapan fasilitas kesehatan setempat sehingga bila ada kasus, langkah mitigasi pun siap dilakukan,” tuturnya. Lanjut Reni, diatur pula bahwa kantin belum boleh beroperasi. Pedagang di luar sekolah diatur oleh satgas Covid-19 wilayah setempat bersama satgas Covid-19 mandiri di satuan pendidikan. Sedangkan untuk kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler sudah bisa dilakukan dengan pengaturan ketat. Kendati vaksinasi bagi siswa bukan menjadi persyaratan agar bisa mengikuti PTM terbatas, Reni berharap ada peran dari orang tua/wali murid untuk mendorong siswa menjalani vaksinasi. Legislator PKS ini juga menegaskan bahwa perlu upaya pemkot dalam membantu kebutuhan sekolah terkait kesiapan PTM. Diketahui bahwa per November 2021 lalu, Surabaya menjadi percontohan nasional menuju PTM 100 persen karena dinilai berhasil dengan cepat menangani pandemi Covid-19 serta penyelenggaraan PTM. “Saya mendorong pemkot segera membantu ketersediaan sarpras sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan terlebih bagi sekolah yang membutuhkan serta tidak memberi atau menambah syarat yang memberatkan selain daripada aturan di SKB 4 Menteri. Dengan begitu harapannya bisa memberikan kenyamanan bagi warga satuan pendidikan,” tuntas Reni. (bin/fer)

Sumber: