Pemkot Paksakan Dana Partisipasi Rp 14 M

Pemkot Paksakan Dana Partisipasi Rp 14 M

SURABAYA - Politisi Partai Demokrat M Machmud mengkritisi Pemkot Surabaya menarik dana partisipasi di atas 50 persen untuk proyek pembangunan ruko City Nine.Tindakan ini jelas akan menghambat investasi di Surabaya. Menurut dia, dana partisipasi yang dikenakan kepada warga atau pengusaha penyewa lahan hijau sangat memberatkan dan bisa menghambat investasi di Surabaya. "Uang (dana partisipasi, red) yang ditarik cukup besar.Ini bisa menjadi beban atau ekonomi biaya tinggi. Dampaknya, bisa mempengaruhi harga. Kalau untuk jualan harganya bisa tinggi.  Kalau hotel sewanya akan mahal,"ungkap Machmud, mantan anggota komisi C  DPRD Surabaya. Machmud yang rencananya akan duduk di komisi A menegaskan, jika tarikan dana partisispasi tersebut merugikan masyarakat atau pengusaha, maka dewan akan melakukan evaluasi."Menarik dana partisipasi enggak apa- apa, karena memang ada peraturan daerah (perda) nya. Tapi jangan diberi prosentase atau kewajiban yang seperti itu. Yang namanya partisipasi, ya seikhlasnya. Jika toh diberi ukuran, tapi jangan lebih dari 50 persen. Sebab, akan memberatkan warga atau pengusaha yang akan berinvestasi di Surabaya,"ungkap Machmud. Selain City Nine,  Machmud juga banyak menerima keluhan serupa.Di antaranya, ruko di Jalan Perak Timur yang difungsikan sebagai hotel. Harga tanahnya hanya Rp 2 miliar, tapi ditarik dana partisipasi Rp 1 miliar. "Jadi, dana partisipasi yang ditarik seperti ini adalah dana partisipasi yang dipaksakan. Makanya, nanti dewan akan mengevaluasi aturan yang mewajibkan dana partisipasi," tegas dia. Dan kasus ruko City Nine akan menjadi prioritas ketika dirinya nanti duduk di komisi A."Jika komisi-komisi sudah terbentuk, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya nanti akan kita panggil untuk menjelaskan soal dana partisipasi yang meresahkan warga dan pengusaha ini,"ujar dia. Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya MT Ekawati Rahayu ketika dikonfirmasi soal adanya dana partisipasi  pembangunan mengatakan, silakan menanyakan kepada jaksa.“Tanya ke pak jaksa karena kuasa dari bu wali,” tegas dia. Sementara Kepala Badan  Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono mengatakan,  dana partisipasi pembangunan memang masuk ke kas daerah (kasda). “Kami hanya menerima uangnya. Sedangkan soal kebijakannya tergantung kepada dinasnya masing-masing,” ungkap Yusron. Seperti diketahui, untuk peralihan status tanah surat ijo menjadi HGB hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) manajemen City Nine sudah membayar retribusi sebesar Rp 33 miliar. Tidak hanya itu,  City Nine juga diwajibkan setor lagi  dana partisipasi sebesar Rp 14 miliar  untuk rekom mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya. Manajemen City Nine sudah mengangsur dana partisipasi sebesar Rp 7 miliar. Bahkan, City  Nine siap melunasi sisanya, Rp 7 miliar,  jika ada jaminan rekom segera keluar.(udi/be)  

Sumber: