Kapolrestabes Surabaya Pastikan RHU Tutup di Malam Tahun Baru
Surabaya, Memorandum.co.id - Seluruh tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya wajib tutup pada saat malam tahun baru, Jumat (31/12/2021). Hal itu, ditegaskan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan. Apabila ditemukan RHU yang nekat beroperasi, Polrestabes Surabaya akan menindak tegas sesuai Inmendagri 66 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022. Selain itu, juga membantu implementasi SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, tanggal 27 Desember 2021. “Untuk RHU kami pastikan akan tutup. Kami akan melakukan tindakan preventif secara simpatik, namun tegas terukur jika memang menemukan pelanggaran,” paparnya. Selain RHU, pihaknya juga fokus pada kegiatan konvoi yang biasanya menjadi agenda perayaan malam tahun baru. Untuk mengantisipasinya, Yusep telah menyiapkan tim khusus untuk menindak motor yang menggunakan knalpot brong. “Konvoi merupakan salah satu sasaran utama kami. Kita sudah antisipasi dengan memutus jalur masuk Surabaya agar tidak ada konvoi yang mengganggu masyarakat,” imbuhnya. Pada perayaan malam tahun baru kali ini, Polrestabes Surabaya bersama stakeholder terkait akan melaksanakan pengamanan dengan menerapkan tiga ring lapis pengamanan. Petugas akan mulai melakukan pengamanan pada 17.00 WIB. “Untuk ring 3 itu di perbatasan masuk kota Surabaya, di ring 2 di lokasi yang berpotensi kerumunan dan ring 1 di pusat kota Surabaya. Nanti malam saya bersama Kapolda dan Gubernur Jatim serta Walikota Surabaya akan langsung turun untuk meninjau,” pungkas Yusep. (rio)
Sumber: