Bidang Datun Se-Jawa Timur Selamatkan Aset Tanah Rp 1 Triliun

Bidang Datun Se-Jawa Timur Selamatkan Aset Tanah Rp 1 Triliun

Surabaya, Memorandum.co.id - Dalam periode 2021, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan penyelamatan aset berupa tanah sebesar Rp 1.188.858.456.899,-. Jumlah tersebut didapatkan dari 38 Kejari dan 1 Kejati se Jawa Timur. Prestasi tersebut disampaikan oleh Kajati Jatim Dr Muhamad Dofir SH., MH dalam Anev capaian kerja dan prestasi di kantornya, Jalan Ahmad Yani 54, Gayungan. "Khusus untuk Datun Kejati Jatim telah melakukan penyelamatan aset (tanah) Rp 652.581.091.000,-," tutur Kajati Jatim Dr Muhamad Dofir SH., MH, Jumat (31/12). Sementara itu, untuk pemulihan uang negara pada kejaksaan negeri se Jawa Timur Dofir menjelaskan sebesar Rp 37.052.089.495,86. "Sedangkan khusus untuk Datun Kejati Jatim sebesar Rp 19.676.350.256,74," jelasnya. Dofir menerangkan, untuk nilai pendampingan yang diperoleh khusus datun Kejati Jatim sebesar Rp 9.882.317.127.081,57. "Demikian capaian dari bidang datun dalam periode tahun 2021," tandasnya. (mg5)

Sumber: