Pidum Kejari Surabaya Tangani Ribuan Perkara, Narkotika Peringkat Pertama

Pidum Kejari Surabaya Tangani Ribuan Perkara, Narkotika Peringkat Pertama

Surabaya, Memorandum.co.id - Bidang tindak pidana umum (Pidum) Kejari Surabaya dalam periode tahun 2021 menangani sebanyak 1586 perkara. Data tersebut disampaikan oleh Kajari Surabaya, Anton Delianto dalam siaran capaian kerja akhir tahun ini. "Pada periode tahun ini, bidang pidum perkara narkotika masih menduduki peringkat pertama yaitu sebanyak 774 perkara. Untuk Kamnegtibum dan TPUL ada 144 perkara, sedangkan Oharda sebanyak 664 perkara," jelas Kajari Surabaya, Kamis (30/12). Untuk perkara yang sudah tahap 1, lanjut Anton, Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 99 perkara. Bidang Oharda 553, narkotika 774 perkara. "Total yang sudah tahap l sebanyak 1426 perkara," imbuhnya. Anton kemudian membeberkan terkait jumlah perkara penting selama Januari hingga Desember 2021. Perkara narkotika sebanyak 750 perkara yang ditangani. Selain itu ada perkara pencurian 300, penipuan atau penggelapan 164 perkara, penganiayaan sebanyak 62, KDRT 39 dan perlindungan anak 56 perkara. "Total ada 1380 perkara yang menarik dalam tahun ini," beber Anton. Sementara itu, untuk perkara yang masuk pada pra penuntutan (P-18 atau P-19) periode Januari hingga Desember 2021 total mencapai 125 perkara. "Kamtibum dan TPUL sebanyak 15 perkara. Oharda 34 dan narkotika 76 perkara," jelasnya. Untuk tahap penuntutan di periode yang sama, Anton menerangkan ada 1663 perkara. Yakni Kamtibum dan TPUL 139 perkara. "Oharda 608 dan narkotika 916 perkara," terangnya. Sedangkan terkait perkara yang telah di P-21, Anton mengungkapkan total ada sebanyak 1548 perkara. "Kamtibum dan TPUL sebanyak 111 perkara. Oharda 582 dan narkotika 855 perkara," ungkapknya. Selain itu, Anton menyebutkan data hasil dari biaya perkara tilang, denda non tilang, uang rampasan, dan denda pelanggaran lalu lintas mencapai milyaran rupiah. "Total mencapai 11.148.374.076,-, tabdasnya. (mg5)

Sumber: