Curi Motor untuk Judi Online

Curi Motor untuk Judi Online

Surabaya, memorandum.co.id - M Amin menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk judi online. Kini dia diadili dalam dua perkara berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yakni, perkara pencurian motor dan perjudian online. Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati dalam dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Amin bersama dua temannya, Rifki Ardianto dan Sandi bersekongkol untuk mencuri motor Honda Beat di rumah Jalan Pesapen Lor pada 24 Juni lalu. Ketika itu dia mendapat informasi bahwa pemiliknya jarang mengunci motor tersebut saat memarkirnya. Rifki yang mengeluarkan motor tersebut dari dalam rumah dengan menuntunnya. Motor itu lantas diserahkan ke terdakwa Amin dan Sandi. Amin menjual motor tersebut dan laku Rp 1 juta. Hasilnya dibagi bertiga. "Saya dapat Rp 250 ribu sudah dipakai judi online. Saya juga kena perkara perjudian," kata Amin saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di PN Surabaya. Amin mengakui serta menyesali perbuatannya. Majelis hakim yang diketuai M Taufik Tatas Prihyantono menghukumnya pidana 15 bulan penjara. Amin yang tidak didampingi pengacara menerima putusan tersebut. Dia tidak banding. Sementara itu, dalam sidang terpisah, Amin didakwa berjudi online di Jalan Indrapura sesaat setelah menjual motor curian. Jaksa penuntut umum Duta Mellia menuntutnya pidana setahun penjara. Amin mengakui serta menyesali perbuatannya. (mg5/fer)

Sumber: