PN Lumajang Beri Tenggang Waktu Enam Bulan Untuk SMK WYSN Kosongkan Lokasi Sekolah
Lumajang, memorandum.co.id - Buntut aksi demonstrasi oleh ratusan siswa SMK Wira Yudha Sakti Nusantara di Jalan Veteran, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, eksekusi lahan dan gedung SMK tersebut akhirnya ditunda. Setelah melalui proses mediasi yang memakan waktu cukup lama, Pengadilan Negeri Lumajang memutuskan untuk memberikan tenggang waktu selama enam bulan kepada pihak SMK WYSN Lumajang untuk mengosongkan lahan tersebut terhitung mulai tanggal 27 Desember 2021. "Saat ini kepemilikan sudah Pak Teguh tapi untuk mengosongkan barang-barang itu kita kasih waktu selama enam bulan sampai nanti semester dua anak-anak sekolah, terhitung mulai hari ini Senin tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan Senin tanggal 27 Juni 2022," ujar Juru Sita Pengadilan Negeri Lumajang Julianto, Senin (27/12/2021). Pengadilan Negeri Lumajang juga membuatkan surat pernyataan mengenai kesanggupan mengosongkan barang-barang di sekolah dalam tenggang waktu enam bulan yang ditandatangani oleh pihak sekolah, ketua komite sekolah dan sejumlah saksi. "Tidak boleh lebih dari enam bulan sesuai dengan surat ini. Surat ini kekuatannya mengikat, di dalam surat ini juga ada tanda tangan dari ketua komitenya. Kalau misal nanti melanggar juga bisa dipertanggungjawabkan, kita bawa ke jalur hukum," tuturnya. Menurut Julianto, apabila dalam tenggang waktu sebelum enam bulan pihak sekolah sudah bisa mengosongkan, maka pihak sekolah diminta untuk melapor kepada Ketua Pengadilan Negeri Lumajang. "Andai kata dalam jangka waktu sebelum enam bulan sudah kosong ya tidak apa-apa, ini kan paling lama enam bulan kalau memang tiga bulan sudah ada gedungnya ya monggo. Itu nanti teknis dari pengawas SMK, yang penting tidak boleh lebih dari enam bulan," pungkasnya. (Fai/gus)
Sumber: