Setahun, Polres Probolinggo Kota Ungkap 46 Kasus Narkoba

Setahun, Polres Probolinggo Kota Ungkap 46 Kasus Narkoba

Probolinggo, memorandum.co.id - Selama kurun waktu 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota, mengungkap 46 kasus dan 65 tersangka. Pengungkapan puluhan kasus narkoba itu, meliputi jenis sabu, ganja dan obat keras yang tidak memiliki izin edar secara resmi dari dokter. Penjelasan itu disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan obat keras berbahaya yang masuk daftar G jenis pil tryhexipenifhyl dan dextro, di halaman apel Mapolres Probolinggo Kota, Senin (27/12/2021). Kapolres AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, sepanjang 2021, jajaran satresnarkoba mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 624,29 gram, obat keras berbahaya yang masuk daftar G sebanyak 6.951 butir, extacy sebanyak 8 butir, dan ganja seberat 6,57 gram. "Sebagian tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), dan yang lain ditahan di rutan Mapolres Probolinggo Kota," kata AKBP Wadi Sa'bani. Keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba, kata Wadi Sa'bani, selain dari hasil penyelidikan, juga tidak terlepas dari bantuan masyarakat, yang sudah memberikan informasi tentang keberadaan para terduga pelaku saat transaksi dan pesta sabu. “Masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," tandasnya. Kapolres menambahkan, sebagai wujud nyata bersama forkopimda menolak terhadap semua tindak pidana narkoba. Apalagi selama pandemi ini lebih banyak orang di rumah dan tentunya para konsumen ataupun masyarakat yang memang sudah sudah biasa menggunakan narkoba ada intensitas penambahan atau konsumsi dari narkoba itu sendiri. Diketahui, data perbandingan jumlah kasus tindak pidana narkoba tahun 2020 sebanyak 65 kasus dengan 94 tersangka, barang bukti jenis shabu seberat 76,77 gram, bahan berbahaya daftar G sebanyak 34.517 butir pil truhexypenidyl dan pil dextro, serta miras sebanyak 7.103 botol dari berbagai jenis. Sedangkan jumlah kasus narkoba tahun 2021 sebanyak 46 kasus dengan 65 tersangka, barang bukti jenis shabu seberat 624,29 gram, ganja seberat 6,7 gram, ekstacy 8 butir, bahan berbahaya daftar G sebanyak 6.951 butir pil truhexypenidyl dan pil dextro, serta miras sebanyak 6.750 botol dari berbagai jenis.(mhd).

Sumber: