DPRD Surabaya Sesalkan Penolakan Pembangunan Tempat Peribadatan di Lakarsantri

DPRD Surabaya Sesalkan Penolakan Pembangunan Tempat Peribadatan di Lakarsantri

Surabaya, memorandum.co.id - Pendirian rumah ibadah  di RT 05/RW 01, Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri, mendapat penolakan dari warga setempat. Hal ini  disayangkan oleh DPRD Surabaya. "Berita menyedihkan ini saya terima di Hari Natal, hari di mana seharusnya dipenuhi suka cita. Saya sangat menyesalkan masih ada penolakan pembangunan rumah ibadah yang menodai predikat Kota Surabaya sebagai kota yang memiliki toleransi tinggi," kata Josiah Michael, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Minggu (26/12/2021). Menurutnya, penolakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dijamin dalam UUD 1945. Kendati demikian, ada tata cara dan regulasi dalam izin pendirian rumah ibadah yang harus dipenuhi. Salah satunya diatur dalam Perwali 58 tahun 2007. Lanjut politisi PSI ini, pengajuan pendirian tempat peribadatan di wilayah tersebut telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun ada syarat yang belum terpenuhi yakni, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah. "Hal ini sesuai pasal 3 ayat 2 Perwali Kota Surabaya 58 tahun 2007. Tetapi ini kan syarat formil, yang menjadi masalah yaitu adanya penolakan," terangnya. Sehingga, Josiah meminta pemkot untuk turun tangan dan berperan aktif mengatasi masalah ini. "Jangan sampai bibit-bibit intoleransi tumbuh di Kota Surabaya. Ke depan akan berdampak pada sulitnya mendapatkan akses beribadah dengan aman dan nyaman," tandasnya. Sementara itu, Harun Ismail, Camat Lakarsantri membenarkan, pendirian tempat peribadatan di Lakarsantri mendapat penolakan dari warga, lantaran lokasinya dekat dengan perkampungan. "Iya, ada warga yang keberatan. Alasan mereka dekat dengan permukiman warga," ungkapnya. Meski seluruh izin telah dikantongi namun syarat persetujuan dari warga setempat tak diperoleh. Otomatis pendirian rumah ibadah itu urung dilakukan dan dipindah ke lokasi lain. "Sesuai ketentuan, kan harus ada tanda tangan dari warga sekitar terkait rencana pendiriannya," tuntas Harun. (mg3)

Sumber: