Paksakan Diri Bangun Alun-Alun Suroboyo di Lahan Sengketa

Paksakan Diri Bangun Alun-Alun Suroboyo di Lahan Sengketa

SURABAYA - Pemkot Surabaya jangan terlalu memaksakan diri untuk segera memperluas pembangunan Alun-Alun Suroboyo ke Jalan Pemuda 17. Sebab, lahan tersebut masih bersengketa hukum. “Tanah di Jalan Pemuda 17 belum ada keputusan hukum tetap sehingga prosesnya masih panjang. Saya melihat pemkot setengah memaksa agar secepatnya pembangunan di sana bisa diselesaikan,” ungkap  Direktur Government and Parlianment Watch Institute Vinsensius Awey, Selasa (24/9). Kalau proyek basement di Jalan Yos Sudarso tuntas, lanjut dia, muncul pertanyaan akan menyambung kemana? Sebab, tanah yang akan disambung itu masih bermasalah.Dan, ini bisa terjadi jika pemkot kalah dalam sengketa hukum dengan PT Maspion memperebutkan tanah tersebut. Seharusnya pemkot bisa bersabar sampai ada keputusan hukum tetap terhadap tanah tersebut. Sambil menunggu  keluarnya keputusan hukum tetap, maka anggaran yang rencananya akan dipakai untuk pembangunan di Jalan Pemuda 17 itu bisa dialihkan pada kegiatan lain yang lebih bermanfaat. Awey yang juga mantan anggota komisi C DPRD Surabaya ini mengatakan, pembangunan Alun-Alun Suroboyo sendiri cukup bagus. Namun, dia menilai pemberian nama Alun-Alun Suroboyo kontroversial karena banyak pihak yang tidak menyukai. Awey lebih memilih nama itu   diubah menjadi Simpang Surabaya, Simpang Yos Sudarso, atau Simpang Balai Kota. Alasannya untuk menjadi alun-alun harus memenuhi unsur, yaitu ada pasar, kantor pemerintahan,  tempat ibadah, dan ada lapangan yang luas sebagai interaksi warga. Hal senada diungkapkan Herlina  Harsono Njoto, anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024. Menurut dia, selama belum ada keputusan hukum tetap, maka Pemkot Surabaya tidak boleh memaksakan diri untuk membangun di persil tersebut. Untuk itu pemkot harus memiliki rencana A dan rencana B terkait persoalan persil di Jalan Pemuda 17. Katakan ketika rencana A pemkot tidak menang hingga tingkat MA, maka pemkot harus memakai rencana B yaitu mengubah desain atau redesain Alun-Alun Suroboyo, khususnya di persil 17. "Ini kan taruhannya APBD. Maka Pemkot tidak boleh memaksakan diri untuk membangun di sana jika nantinya kalah di tingkat MA, meski tanah itu aset pemkot,”jelas dia. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya (DPRKP CKTR)  Chalid Buchari ketika dikonfirmasi tidak bisa dihubungi.Namun, sebelumnya Kabid Bangunan dan Gedung DPRKP CKTR Iman Kristian mengatakan, rencana pembangunan persil di Jalan Pemuda 17 yang nantinya menyatu dengan Alun-Alun Suroboyo, pihaknya masih menunggu hingga ada keputusan hukum tetap. “Begitu ada keputusan hukum tetap, langsung kami kerjakan di persil Jalan Pemuda 17 itu. Anggarannya mencapai Rp 20 miliar,” ungkap dia. (udi/be)

Sumber: