Tindaklanjuti Wacana Rehabilitasi Napi, Lapas Surabaya Gelar Pembinaan
Sidoarjo, memorandum.co.id - Menjelang Hari Natal dan Akhir Tahun 2021, Lapas Kelas I Surabaya (Latubaya) melaksanakan program pembinaan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS.7-UM.01.01-761, tanggal 17 November 2021 tentang Persiapan Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2022 untuk melaksanakan screening dan assessment Layanan Rehabilitasi Sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula MD. Arifin dan dibuka oleh Kabid Pembinaan, Agustiyar Ekantoro. Peserta yang hadir sebanyak 231 narapidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari blok khusus narkoba pada Kamis, (23/12). "Tahap screening ini merupakan tahap awal dalam pencarian peserta rehabilitasi sosial dan kemudian akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu assesment," ujar Agustiyar. Agustiyar juga menuturkan bahwa sasaran dari screening awal ini difokuskan kepada WBP dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang mempunyai masa pidana 5 tahun dan 5 tahun ke bawah, yang 2/3 masa pidananya tepat dan sebelum 31 desember 2022. Untuk tim assesor screening awal sendiri melibatkan 24 orang pegawai Latubaya diantaranya : jajaran pejabat struktural, Dokter Latubaya Sehat, dan beberapa staf. Sementara untuk tahap assesment, Latubaya berencana akan bekerja sama dengan pihak luar yang telah mempunyai sertifikat assesor untuk melakukan proses assesment. "Hasil dari screening awal ini akan berupa nilai dan akan direkap sekaligus mengkategorikan untuk menentukan ikut tidaknya WBP tersebut dalam proses rehabilitasi sosial" tambah Agustiyar. (mik)
Sumber: