Polres Bangkalan Garuk 8 Bandit Curat, Curas dan Budak Sabu
Bangkalan, Memorandum.co.id - Tekad Polres Bangkalan untuk memberangus ragam tindak kejahatan, termasuk menjalang Natal dan Tahun Baru (Nataru), terus digelorakan tanpa jeda. Hasilnya, 8 bandit petualang 3-C (curat, curas, curanmor) dan budak narkoba jenis sabu-sabu, berhasil digaruk Timsus Satreskrim dan Satresnarkoba Polres setempat. “Deretan ungkap kasus itu adalah hasil operasi disepanjang November 2021,” kata Kapolres AKBP Alith Alarino,SIK, saat menggelar konfereni pers di Mapolres, Rabu (22/12) sore kemarin. Lebih detail Alith menjelaskan, dari hasil ungkap kasus kali ini, 6 tersangka diantaranya adalah pelaku curat dan curas. Mereka adalah spesialis alap-alap (pencuri) dan begal sepeda motor. Sedang 2 tersangka lainnya pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu dari 6 tersangka 3-C adalah HR (26), pelaku curas asal Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah. Dia tergolong begal motor sadis yang tak segan melukai korbannya. Sedangkan 5 tersangka lainnya adalah alap-alap (pencuri) motor R-2 yang kaprah membekali diri dengan kunci T atau kunci Y ketika beraksi. Mereka adalah HE (25 tahun) warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, F (40) dan S (26 ) asal Kecamatan Labang, serta MY (29 ) dan HR (25) warga Kecamatan Sepulu. Sisanya, atau 2 tersangka lainnya adalah AE (37), pengedar narkoba asal Kampung Kejawan, Kecamatan Kamal, serta DW (39) juga asal kecamatan setempat. Keduaya digerebek dan dibekuk Timsus Satresnarkoba dikediamannya masing-masing. “ Barang bukti narkoba yang disita petugas dari keduanya cukup besar,” tandas AKBP Alith. Dari tersangka AE disita BB narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 27,36 gram siap edar dan dari tangan DW berupa dua poket plastik kecil berisi 4,14 gram kristal sabu-sabu. Ke depan, AKBP Alith wanti-wanti agar seluruh warga lebih awas dan waspada terhadap tindak kejahatan 3-C, terutama menjelang perayaan Nataru yang sudah di ambang pintu. Sebab aksi para petualang dunia hitam (kejahatan) ada sinyalemen tidak lagi bergerak layaknya pencuri tradisional, atau kaprah pakai motor ketika menguntit dan memburu calon korbannya. “Tetapi, sekarang pelaku curas alias begal motor sudah ada yang menggunakan mobil ketika memburu, mencegat dan merampas motor. Mereka juga tak segan melukai kobannya,” ungkap AKBP Alith. Contonya adalah Tersangka MY (29) dan HR (25), pelaku curas motor asal Kecamatan Sepulu, bersama seorang rekannnya yang kini DPO, beraksi melakukan pembegalan menggunakan mobil Kijang Inova dengan Nopol berletter B yang disewa dari kawasan Jabotabek Jakarta. Aksi mereka sempat viral di medsos instagram, sebelum akhirnya dibekuk Timsus Satreskrim. (ras).
Sumber: