Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri Bongkar Sindikat Bandar Narkoba Antarkota

Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri Bongkar Sindikat Bandar Narkoba Antarkota

Kediri, memorandum.co.id - Penangkapan dua tersangka berinisial WS dan BK pengedar narkoba jenis pil dobel L oleh jajaran Satlantas Polres Kediri pada Selasa (14/12/2021) terus dikembangkan. Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih  berhasil mngamankan S, warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, yang diduga sebagai bandar. Dari hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri, berhasil membongkar sindikat bandar narkoba antarkota. Tidak tanggung-tanggung petugas menyita 284 ribu butir pil dobel L siap edar, 3 HP  yang digunakan untuk bertransaksi dan satu unit mobil yang digunakan tersangka membawa narkoba. Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setya Budi mengatakan, terungkapnya sindikat bandar narkoba berawal, saat mobil dengan nopol S 1914 ZS yang dikendarai tersangka Wahyu melanggar marka jalan dan dihentikan petugas. "Pada saat akan diperiksa kelengkapan surat-suratnya, mobil justru tancap gas dan kabur."terang AKP Iwan. Kamis (16/12/2021) Petugas kemudian melakukan pengejaran mobil tersebut dan akhirnya tertangkap di Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. "Saat digeledah, ternyata di dalam mobil ada pil warna putih dgn logo doble L, sebanyak 15 ribu butir. Tersangka Wahyu dan barang bukti serta mobil kami bawa ke mako untuk dikembangkan." tambah AKP Iwan. Dari pengakuan WS, ia mendapatkan barang dari S di Tulungagung. Petugas langsung kerumah S dan menangkapnya. "Dari rumah S kita mendapatkan 269 ribu butir pil warna kuning ( dextro ) dan warna putih (dobel l ). Dari hasil pengakuan S, ia mendapatkan barang haram dari seseorang di dalam Madiun," kata Iwan. Rencananya barang haram tersebut akan dikirim S ke Mojokerto Dan Surabaya, dengan sistem ranjau Kini kedua pelaku harus mempertangung jawabkan perbuatanya. "Keduanya akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara."tutup AKP Iwan Setya Budi, Kapolsek Ngadiluwih. (mis)  

Sumber: