Bupati Lumajang Perpanjang 7 Hari Masa Tanggap Darurat Semeru

Bupati Lumajang Perpanjang 7 Hari Masa Tanggap Darurat Semeru

Lumajang, memorandum.co.id - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq memperpanjang status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru selama 7 hari. Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/459/427.12/2021 tanggal 17 Desember 2021. Masa darurat yang sedianya berakhir pada 18 Desember 2021 diperpanjang sampai 24 Desember 2021 berdasarkan kajian situasi dilapangan yang masih menunjukkan keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan diwilayah kabupaten Lumajang, sehingga masih perlu dilakukan upaya darurat. "Sebagaimana surat Kepala Badan Geologi Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI tentang kenaikan aktivitas gunung Semeru dari level II (waspada) ke level III (siaga)" tulis Bupati dalam SK tersebut Dalam SK tersebut Bupati juga menugaskan Badan Penanggulangan Daerah untuk mengambil langkah serta melakukan koordinasi dengan OPD dan instansi terkait yang mempunyai fungsi penanggulangan bencana. Seperti diketahui, dari data terakhir menyebutkan dalam bencana erupsi tersebut sebanyak 48 orang meninggal, puluhan warga menderita luka bakar, serta ribuan rumah mengalami kerusakan dan harus direlokasi ke tempat yang lebih aman. Tak hanya itu 10 ribu lebih warga kini harus hidup di posko posko pengungsian dan juga rumah rumah kerabatnya. (Ani)

Sumber: