BNNK Lumajang Bekuk Dua Pengedar Sabu di Candipuro dan Pasirian

BNNK Lumajang Bekuk Dua Pengedar Sabu di Candipuro dan Pasirian

Lumajang, Memorandum.co.id - Sibuknya sejumlah aparat penegak hukum di Lumajang ternyata dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Seperti yang dilakukan dua pria berinisial SR (46) dan SD (37). Keduanya diamankan setelah kedapatan mengedarkan narkoba. Dua pelaku tersebut disergap di dua lokasi berbeda. SR diamankan di rumahnya Desa Bades, Kecamatan Pasirian Minggu (12/12) dini hari. Sementara SD diamankan di Desa Candipuro, Kecamatan Candipuro. Dari dua pelaku disita sabu seberat 29,99 gram. Selain itu, turut menjadi barang bukti satu timbangan elektrik, sebuah alat kalibrasi timbangan elektronik, empat HP sebagai sarana transaksi dan uang tunai senilai Rp 525 Ribu. Uang itu diduga merupakan hasil dari penjualan kristal haram tersebut. "Pengungkapan ini merupakan hasil target operasi (TO), dari hasil penyelidikan Human Intelligence dan IT Intelligence oleh BNNK Lumajang periode Triwulan IV 2021. Kami di back up oleh Polres Lumajang untuk giat operasi garbungan ini," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lumajang AKBP Indra Brahmana, Jumat (17/12)siang. Indra menegaskan, jika tidak akan segan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba yang jelas-jelas merusak masa depan generasi bangsa. Khususnya di Kabupaten Lumajang. Untuk itu, Indra akan bekerjasama dengan BNNP Jatim bahkan Pusat untuk memberantas narkoba. "Kami akan terus kembangkan ke jaringan yang paling atas (bandar, red). Jadi saya imbau untuk para pengedar, agar hentikan peredaran narkoba di Lumajang," pungkas mantan Kepala Seksi (Kasi) Analis Intelejen Teknologi BNN RI itu.(ani)

Sumber: